Media Bawean, 15 Februari 2012
Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2T-P2A) Pulau Bawean sudah terbentuk sejak 7 Desember 2011. Terbentuknya belum banyak diketahui oleh masyarakat di Pulau Bawean, disebabkan kurangnya sosialisasi sehingga kurang dikenal, tetapi pengenalan kepada kepala desa se-Bawean, serta instansi pemerintahan di Pulau Bawean sudah dilaksanakan sejak awal pembentukan.
P2T - P2A Bawean mulai berdirinya sampai sekarang sudah melaksanakan tugasnya dengan mendekati korban bersama keluarganya. Ketika pendekatan dilakukan secara otomatis menimbulkan tanda tanya kepada pihak keluarga, sejak kapan P2T-P2A Bawean terbentuk?
Setelah dijelaskan bahwa P2T- P2A Bawean sudah terbentuk beberapa bulan yang lalu, sedangkan tugasnya rehabilitash, pendampingan, konseling dan advokasi terhadap anak dan perempuan yang menjadi korban kekerasan didalam rumah tangga ataupun kekerasan lainnya.
Pelayanan Gratis P2T-P2A Bawean
Pengurus P2T-P2A Bawean dalam melaksanakan tugasnya tidak memungut biaya kepada korban ataupun keluarga korban, sebaliknya pelayanan prima wajib diberikan sepenuhnya kepada korban bersama keluarganya.
P2T-P2A Bawean Dilarang Keras Menerima Pemberian Korban
Dalam menangani kasus di Pulau Bawean, kerap sekali relawan ataupun pengurus P2T-P2A Bawean disuguhi makanan ataupun minuman oleh pihak keluarga. Sesuai kesepakatan bersama maka seluruh relawan termasuk pengurus tidak diperbolehkan menerima pemberian dari korban ataupun keluarga korban dalam bentuk apapun, termasuk suguhan air putih dilarang untuk diminum. Belajar dari hal terkecil sehingga relawan P2T-P2A Bawean anti menerima suap ataupun upeti, termasuk tidak menerima tanda terima kasih.
P2T-P2A Bawean Siap Melayani 24 Jam
Menerima laporan terkait permasalahan ataupun mendengar adanya suatu peristiwa yang korbannya adalah anak dan perempuan, maka pengurus P2T-P2A Bawean secepatanya melakukan tindakan tanpa dibatasi jam kerja selama 24 jam.
P2T-P2A Bawean Serius Tangani Kasus
Dalam menerima laporan, P2T-P2A Bawean melakukan pendataan terhadap korban serta kronologi lengkap kejadian. Setiap ada permasalahan selalu dikoordinasikan bersama P2T-P2A Gresik. Tidak ada istilah kompromi dalam menangani kasus sebab bukan makelar kasus (markus), semuanya berlanjut sampai pihak korban sebagai pelapor mendapatkan keadilan.
P2T-P2A Bawean Bermitra Dengan Instansi Pemerintahan
Sesuai pentunjuk P2T-P2A Gresik, dalam melaksanakan tugasnya P2T-P2A Bawean bermitra dengan pihak kepolisian dalam soal kasus agar ditangani secara serius, termasuk instansi Dinas Kesehatan bertujuan memulihkan kesehatan korban tanpa dipungut biaya, serta aparatur pemerintahan mulai tingkat desa sampai kecamatan untuk memudahkan dalam melaksanakan tugasnya disetiap daerah.
Kontak P2T-P2A Bawean
Zubdaturrif'ah (Ketua) : 087856046677
Abdul Basit (Wakil Ketua) : 081357084888
Sukron Makmun (Anggota) : 08756005672
Nurul Hidayati (Anggota) : 082143664887