Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Carut Marut Raskin di Gresik

Carut Marut Raskin di Gresik

Posted by Media Bawean on Kamis, 01 Maret 2012

Media Bawean, 1 Maret 2012


“Workshop Penilaian Integritas dan Akuntabilitas Program Raskin”, oleh PATTIRO (Pusat Telaah dan Informasi Regional) Jaringan Gresik, bertempat di Hotel Aster, Batu Malang, tanggal 28-29 Februari 2012, telah berhasil mengungkap beberapa fakta bahwa penyaluran Raskin di Kabupaten Gresik masih mengalami carut marut tanpa solusi perbaikan yang merugikan orang miskin.

Kesalahan fatal program raskin yang dicanangkan oleh pemerintah terletak pada data Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTSPM) yang berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Terungkap di beberapa desa di Kabupaten Gresik, antara jumlah penerima raskin dengan banyak warga miskin tidak sesuai sehingga kebijakan lokal diberlakukan. Diantaranya dibagikan secara bergiliran, ataupun mengalihkan kepada yang lebih berhak menerimanya.

Data BPS berlaku selama 5 tahun, seperti sekarang masih menggunakan data tahun 2008, dan pergantian data akan diperbaharui pada bulan juni 2012. Sedangkan potret perekonomian di masyarakat selalu mengalami pergantian nasib setiap saat.

Selanjutnya persoalan kualitas beras yang disalurkan oleh Bulog dinilai masih kurang baik dengan ditemukannya beras kualitas jelek masih tersalurkan kepada warga miskin, seperti di Kelurahan Gending, kecamatan Kebomas, Gresik.

Minimnya akses informasi tentang raskin, sehingga warga miskin sebagai penerima tidak mengetahui jatah yang berhak diterimanya serta harga jual raskin. Pengakuan seorang ibu dari Kelurahan Lumpur, Gresik mengatakan baru tahu sekarang harga jual raskin Rp. 1.600 perkilogramnya.

Transparansi data penerima dan distribusi raskin melalui informasi kepada publik dinilai masih minim dan kurang. Selama ini, pihak distribusi hanya melaporkan kepada atasan, sedangkan pertanggungjawaban kepada publik dinilai masih kurang.

Sebagai bentuk pengawasan dalam pendistribusian raskin diperlukan adanya pendamping, seperti PKH atau program lainnya. Serta tidak adanya fasilitas saluran komplain menyebabkan penerima raskin merasa takut untuk menyampaikan secara langsung sehingga diperlukan adanya wadah yang menanganinya.

Pedoman Umum Raskin masih kurang lengkap diantaranya tidak dilibatkannya kepala desa/ lurah dalam satker Raskin, serta tidak adanya peraturan sanksi didalam Pedum Raskin.

Respon Bulog, menyatakan siap mengganti bila ada komplain dengan kualitas beras yang diterimanya.

Rekomendasi Workshop, yaitu menyampaikan hasilnya kepada Satker Raskin di Kabupaten Gresik, serta mengharap kepada pemerintah daerah agar menyediakan Raskin Daerah seperti di Kabupaten Sidoarjo. (bst)

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean