Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Tanah Warga Diserobot Pemerintah
Puluhan Tahun Jadi Gedung SDN

Tanah Warga Diserobot Pemerintah
Puluhan Tahun Jadi Gedung SDN

Posted by Media Bawean on Senin, 26 Maret 2012

Media Bawean, 26 Maret 2012


Bila warga umum menempati tanah milik negara, bila diperlukan tentunya akan dilakukan pembongkaran paksa ataupun pengusiran secara paksa, lalu bagaimana bila pemerintah atau gedung milik negara yang menempati di tanah milik warga?

Shaleh (65 th.) asal Dedawang, desa Telukjatidawang, kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Gresik sebagai pemilik tanah yang ditempati gedung SDN Telukjatidawang II ditemui Media Bawean (senin, 26/3/2012), mengaku sangat kecewa sehubungan hak miliknya sampai sekarang belum mendapatkan ganti rugi dari pemerintah.

"Sudah puluhan tahun ditempati gedung sekolah, tapi sampai sekarang masih dalam proses pengurusan belum ada titik terangnya. Padahal mengurusinya sudah bertahun-tahun, sampai kapan pemerintah akan menggantinya?,"ungkapnya dengan tanda tanya.

Menurut Shaleh, semua orang di Dedawang tahu bahwa tanah yang ditempati gedung SDN adalah milik kakeknya bernama Ahmad Durjaman. "Dahulu waktu kecil seringkali mengambil buah-buahan di tanah miliknya, kemudian dibangun gedung SDN tanpa diketahui asal usulnya kok dilaksanakan pembangunan,"kenangnya dengan nada kesal.

 "Padahal  didalam buku tanah sudah jelas atas  milik keluarga, sebagai ahli waris menuntut kepada pemerintah untuk mengganti rugi atas kepemilikannya,"katanya.

Untuk mengurusi ganti rugi, Shaleh kemudian meminta bantuan Makmun sebagai Kepala Desa Telukjatidawang, kemudian dilanjutkan kepada Syaifuddin yang diberi kuasa untuk mengurusinya.

Syaifuddin dihubungi Media Bawean membenarkan atas lambatnya pembayaran ganti rugi oleh pemerintah. "Mulai dari masa Robbach Maksum sebagai Bupati yaitu tahun 2008, kemudian sampai sekarang belum ada kejelasan kapan ganti rugi akan dibayarkan,"pungkasnya.

"Bukti kepemilikan sudah lengkap dan ditandangani oleh kepala desa, termasuk peta blok dan katerangan kades. Sehubungan adanya pergantian pemerintahan sehingga surat permohonan dilakukan pembaharuan,"terangnya. (bst)

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean