Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » , » Ayo Buat E-KTP di Kantor Kecamatan

Ayo Buat E-KTP di Kantor Kecamatan

Posted by Media Bawean on Senin, 09 April 2012

Media Bawean, 9 April 2012


Proses pembuatan electronik KTP alias e-KTP di Pulau Bawean sudah dimulai sejak hari ini (senin, 9/4/2012) di kantor Kecamatan Sangkapura, sementara pelaksanaan di kantor kecamatan Tambak masih menunggu kekurangan peralatan dari Gresik.

Launching electronik KTP diawali oleh kepala desa se- Sangkapura, selanjutnya seluruh perangkat desa sudah melakukan proses pembuatan program nasional E-KTP.

Pantauan Media Bawean, terlihat antrian para perangkat desa secara teratur bergantian memasuki ruangan E-KTP di kantor kecamatan Sangkapura. Didalam ruangan, terlihat petugas sedang mengarahkan untuk pengambilan foto dan sidik jari dari pembuat. Ada dua unit peralatan yang dioperasikan oleh petugas ketika melayani para perangkat desa dalam pelaksanaan pembuatan perdana.

H. Imam sebagai camat Sangkapura, mengatakan proses pembuatan E-KTP sudah dimulai sejak hari ini (senin, 9/4/2012). "Sistem proses pembuatan sudah diatur melalui rapat bersama kepala desa, yaitu warga akan diundang  untuk mendatangi kantor kecamatan disesuaikan jadwal masing-masing desa di Sangkapura,"katanya.

Sedangkan proses pembuatan E-KTP di kecamatan Tambak, menurut Suropadi sebagai camat masih tahapan sosialisasi kepada seluruh warga melalui kepala desa. "Untuk pengambilan foto dan sidik jari masih menunggu kelengkapan peralatan dari Gresik,"ujarnya.


Apa E-KTP?
E-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.

Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup

Nomor NIK yang ada di E-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)

Fungsi dan kegunaan E-KTP adalah :
1. Sebagai identitas jati diri
2.Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan. (bst)

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean