Media Bawean, 17 Juli 2012
Meski belum dewasa, namun perbuatan yang dilakukan Herman alias Kacung (17) warga Dusun Tinjung Desa Pekalongan, Kecamatan Tambak, Bawean, layaknya prilaku orang dewasa. Ia nekat mencabuli korbannya, sebut saja Dahlia (15), di kebun ubi.
Akibatnya, ia duduk di kursi pesakitan dan menjadi terdakwa dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak. Ia harus menerima hukuman 1 tahun 6 bulan dari majelis hakim pengadilan negeri (PN) Gresik yang diketuai Mustajab SH. Selain itu, ia juga diharuskan membayar denda Rp. 30 juta, dengan ketentuan, jika denda tersebut tidak dibayar diganti hukuman selama 2 bulan.
Peristiwa itu terjadi sekitar Agustus 2011 bertempat di kebun ubi di gunung Tunggal dusun Tinjung Desa Pekalongan Kecamatan Tambak, Bawean. Waktu itu, terdakwa bersama beberapa temannya bermaksud mencari buah Bengkoang di sekitar Gunung Tunggal, Dusun Tanjung Desa Pekalongan.
Saat teman-temanya mencari buah bengkoang, terdakwa malah mengajak saksi korban ke kebun ubi. Di kebun tersebut, terdakwa merebahkan tubuh korban serta melepas celana dalam korban. Bahkan, terdakwa lalu merogoh kemaluan korban menggunaan jari.
Saksi korban pun berteriak minta tolong. Belum sempat menyetubuhi korbannya, terdakwa lari ketakutan lantaran korban berteriak. (jbc6/ jbc2)
Sumber : Jurnal Berita