Media Bawean, 28 Juli 2012
Cuk Sugrito sebagai Budayawan Kondang asal Pulau Bawean merasa terusik suara petasan atau mercon ketika shalat berjamaah taraweh di masjid jamik Sa'adatuddarain, Sangkapura.
"Sudah seringkali mulai dari awal sampai sekarang, ternyata suara petasan menggema ditelinga saat menunaikan shalat jamaah taraweh,"katanya.
Dampaknya, menurut Cuk Sugrito, banyak mengganggu khusu'an jamaah shalat taraweh di masjid. "Bisa dibayangkan, ketika sedang khusuk membaca do'a ternyata dikejutkan suara petasan yang berulang-ulang terdengar ditelinga,"ujarnya.
"Butuh ketegasan pihak berwajib agar pengguna petasan tidak meledakkan diarea dekat masjid, termasuk waktu shalat taraweh dan tadarussan,"harapannya.
Himmatus Syarifah sebagai jamaah di masjid menyampaikan melalui MediaBawean, mengharap kepada pihak berwajib agar bertindak tegas terhadap pengedar dan pengguna petasan atau mercon, dikarenakan sangat mengaggu kekhusu'an dalam menunaikan shalat taraweh berjamaah di masjid.
Merepon harapan jamaah, KH. Abd. Latif sebagai Ketua MUI Kecamatan Sangkapura, menyatakan sudah mengeluarkan himbauan larangan peredaran petasan atau mercon di kecamatan Sangkapura.
"Bila ada pengguna atau memperjualbelikan petasan, silahkan laporkan kepada pihak berwajib untuk diproses lebih lanjut. Semestinya pihak berwajib proaktif terhadap hasil rapat di kantor kecamatan Sangkapura, sehingga tidak menganggu kondisi warga Pulau Bawean menjalankan ibadah puasa, termasuk menunaikna shalat taraweh dan tadarussan,"terangnya.
Sesuai hasil rapat, himbuan yang dikeluarkan menurut KH. Abd. Latif, diantaranya larangan warung buka diwaktu siang hari, diperbolehkan buka mulai jam 17.00 WIB. (5 sore). "Tadarusan menggunakan corong dibatasi hingga jam 22.00 WIB. Larangan makan dan merokok ditempat umum. Termasuk larangan mengadakan hiburan selama bulan puasa sampai tanggal 3 syawal untuk dipertontonkan kepada umum. Serta larangan memakai sound system ketika keliling Pulau Bawean selepas hari raya idul fitri,"ungkapnya. (bst)
"Sudah seringkali mulai dari awal sampai sekarang, ternyata suara petasan menggema ditelinga saat menunaikan shalat jamaah taraweh,"katanya.
Dampaknya, menurut Cuk Sugrito, banyak mengganggu khusu'an jamaah shalat taraweh di masjid. "Bisa dibayangkan, ketika sedang khusuk membaca do'a ternyata dikejutkan suara petasan yang berulang-ulang terdengar ditelinga,"ujarnya.
"Butuh ketegasan pihak berwajib agar pengguna petasan tidak meledakkan diarea dekat masjid, termasuk waktu shalat taraweh dan tadarussan,"harapannya.
Himmatus Syarifah sebagai jamaah di masjid menyampaikan melalui MediaBawean, mengharap kepada pihak berwajib agar bertindak tegas terhadap pengedar dan pengguna petasan atau mercon, dikarenakan sangat mengaggu kekhusu'an dalam menunaikan shalat taraweh berjamaah di masjid.
Merepon harapan jamaah, KH. Abd. Latif sebagai Ketua MUI Kecamatan Sangkapura, menyatakan sudah mengeluarkan himbauan larangan peredaran petasan atau mercon di kecamatan Sangkapura.
"Bila ada pengguna atau memperjualbelikan petasan, silahkan laporkan kepada pihak berwajib untuk diproses lebih lanjut. Semestinya pihak berwajib proaktif terhadap hasil rapat di kantor kecamatan Sangkapura, sehingga tidak menganggu kondisi warga Pulau Bawean menjalankan ibadah puasa, termasuk menunaikna shalat taraweh dan tadarussan,"terangnya.
Sesuai hasil rapat, himbuan yang dikeluarkan menurut KH. Abd. Latif, diantaranya larangan warung buka diwaktu siang hari, diperbolehkan buka mulai jam 17.00 WIB. (5 sore). "Tadarusan menggunakan corong dibatasi hingga jam 22.00 WIB. Larangan makan dan merokok ditempat umum. Termasuk larangan mengadakan hiburan selama bulan puasa sampai tanggal 3 syawal untuk dipertontonkan kepada umum. Serta larangan memakai sound system ketika keliling Pulau Bawean selepas hari raya idul fitri,"ungkapnya. (bst)