Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » , » Kades Kumalasa Diperiksa Polisi
Mengakui, Uang Habis Bayar Hutang

Kades Kumalasa Diperiksa Polisi
Mengakui, Uang Habis Bayar Hutang

Posted by Media Bawean on Senin, 10 September 2012

Media Bawean, 10 September 2012 


Menindaklanjuti laporan warga Dusun Kumalabaru, desa Kumalasa, Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik, hari ini (senin, 10/9/2012), Polsek Sangkapura telah memeriksa Mukjizat (Kepala Desa Kumalasa) dan Hosaini (Sekretaris Desa Kumalasa).

Hosaini diperiksa pertama terkait uang pembayaran warga untuk biaya pasang baru PLN. Setelahnya, polisi memeriksa Mukjizat (kepala desa Kumalasa).

Hosaini setelah diperiksa polisi diitemui Media Bawean, mengatakan dirinya hanya sebatas menghantarkan Lutfi (Kepala Dusun Kumalabaru) ke bank untuk memasukkan uang pembayaran milik warga ke rekening sesuai petunjuk kepala desa.

"Tidak benar jika saya yang dianggap telah memerintahkan menyetor uang ke bank, hanya sebatas menghantarkan saja. Dikarenakan Lutfi tidak memiliki sepeda motor,"katanya.

Sedangkan Mukjizat (Kepala Desa Kumalasa) ketika diperiksa oleh polisi, mengakui telah menerima uang milik warganya melalui rekening bank pribadinya yang disetor oleh Lutfi sebagai Kepala Dusun Kumalabaru.

Dimanakah uang sekarang berada? sesuai hasil pemeriksaan polisi, Mukjizat menyatakan uang biaya pasang baru listrik milik warganya telah habis terpakai untuk membayar hutang.

Mukjizat berjanji akan mengganti uang milik warganya dengan menyalakan seluruh listrik di Kumalabaru dalam tempo waktu 1 minggu setelah pemeriksaan polisi. "Akan berusaha mencari solusi untuk mengganti uang milik warga, agar permasalahan ini segera diselesaikan,"paparnya.

Kapolsek Sangkapura, AKP. H. Zamzani, SH. dihubungi Media Bawean, menyatakan hasil pemeriksaan Mukjizat telah mengakui bahwa uang milik warga telah diterima melalui rekening pribadinya. "Berjanji selama 1 minggu untuk menyelesaikan masalahnya bersama warga Kumalabaru,"terangnya.

"Jika dalam waktu seminggu tidak menepati janjinya, maka status lidik dinaikkan stutus penyidikan. Untuk lidik tidak harus meminta izin Bupati dalam pemeriksaan sebagai saksi. Tapi status penyidikan nantinya akan meminta izin Bupati sehubungan jabatannya sebagai kepala desa, untuk ditetapkan sebagai tersangka,"jelasnya. (bst)

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean