Media Bawean, 8 Oktober 2012
Sumber : http://surabaya.tribunnews.com/
Puluhan perwakilan masyarakat Pulau Bawean datang ke Mapolres Gresik Jl Basuki Rahmat, Senin (8/10/2012), tujuan kedatangannya hanya ingin menanyakan kelanjutan kasus Koperasi Bumiputera 1912 yang diduga mandek penyelidikannya, kasusnya sendiri dilaporkan ke Polsek Tambak pada bulan Mei 2012.
Puluan perwakilan warga Bawean tersebut sempat berorasi di depan Mapolres Gresik untuk menyampaikan aspirasinya, tapi massa langsung diterima Kabag Operasional Ajun Komisaris Harnoto dan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Ajun Komisaris Muhammad Nur Hidayat ke ruang rapat Polres Gresik.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan warga Bawean mengutarakan tujuan kedatangan ke Mapolres Gresik. "Kita ingin mengetahui sampai mana proses penyelidikan kasus Koperasi Bumiputera yang sudah dialihkan ke Polres Gresik," kata Syaifuddin Ro'uf (42), salah satu perwakilan warga Bawean saat di ruang rapat Mapolres Gresik.
Puluhan warga Bawean mendatangi Mapolres Gresik karena diduga kasus tersebut mandek dalam proses penyelidikannya. "Sudah lima bulan kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Tambak kemudian dilimpahkan ke Polres Gresik sampai sekarang belum ada kabar sampai dimana proses penyelidikannya, sebab korban masyarakat Bawean yang ratusan orang ingin mengetahui perkembangan penyelidikannya," imbuhnya.
Kasat Reskrim Polres Gresik Ajun Komisaris Muhammad Nur Hidayat mengatakan, proses penyelidikan kasus Koperasi Bumiputera 1912 terus berjalan sampai saat ini. "Sudah ada empat saksi yang sudah dimintai keterangan saat di Polsek Tambak, dan dua pekan kemarin baru dilimpahkan ke Polres Gresik," kata Hidayat, di hadapan puluhan perwakilan warga Bawean.
Adanya dugaan oleh masyarakat Bawean kasus penyelidikan itu berhenti karena kurangnya informasi ke masyarakat Bawean sebab barang bukti yang ada di Bawean dihilangkan oleh pengurus Koperasi Masyarakat Bumiputera. "Sampai sekarang kasus tersebut belum dikeluarkan SP3, sehingga kasus tersebut masih dilanjutkan penyelidikannya," tegas Hidayat.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari Koperasi Masyarakat Bumiputera 1912 yang menjanjikan nasabah dengan bunga tinggi yaitu 1,5 persen per tahun sesuai dengan tabungan masyarakat masing-masing. Anehnya, masyarakat yang memiliki tabungan tidak bisa mengambil uangnya, sebab salah satu pengelola kabur dari Pulau Bawean sejak tahun 2006.
Warga mendesak salah satu pengurus Koperasi Masyarakat Bumiputera 1912, yang juga warga Bawean karena ikut dalam kepengurusan Koperasi tersebut.
Korban hilangnya Koperasi Masyarakat Bumiputera karena korbannya yaitu dari Kecamatan Sangkapura sekitar 190 orang dan dari Kecamatan Tambak sekitar 190 orang lebih. Rata-rata tabungan masyarakat di Koperasi terserbut antara Rp 5 juta sampai Rp 100 juta lebih, sehingga totalnya mencapai Rp 2,6 miliar lebih.