Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » , » Tersangka Kopmas Disarankan Mundur
Sebagai Sekretaris PCNU Bawean

Tersangka Kopmas Disarankan Mundur
Sebagai Sekretaris PCNU Bawean

Posted by Media Bawean on Kamis, 03 Januari 2013

Media Bawean, 3 Januari 2013 

Halim adalah salah satu tersangka kasus tabungan macet Koperasi Masyarakat Bumiputera (Kopmas Mitra) sekitar Rp. 2,6 miliar di Pulau Bawean.

Sesuai hasil keputusan musayawarah tim formatur kepengurusan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bawean, Halim diangkat sebagai sekretaris untuk periode 2013 - 2017.

Sementara ini Media Bawean kesulitan konfermasi kepada Ketua Tanfidziyah PCNU Bawean, sedangkan tokoh yang berhasil dihubungi adalah Baharuddin SH. dan Ali Asyhar untuk merespon langkah selanjutnya PCNU Bawean.

Baharuddin menyampaikan dalam sistem hukum kita dikenal suatu adagium "persumsen of innosen". "Orang baru dikatakan bersalah setelah adanya putusan hakim yang sudah inkracht, artinya berkekutan hukum tetap,"katanya.

Sehubungan hal tersebut, Baharuddin menilai bahwa Halim tidak bisa dikatakan bersalah, sebab masih berstatus tersangka. "Bahkan terdakwa saja belum,"ujarnya.

"Tapi demi menjaga nama baik Nahdlatul Ulama, dan agar dia fokus kepada kasusnya, sebaiknya dia mengundurkan diri dari bakal sekretaris PCNU Bawean pilihan formatur hasil konferensi NU Cabang Bawean,"paparnya.

Apalagi menurut tokoh aktivis NU Bawean menyimpulkan bahwa pilihan Formatur tersebut belum definitif. "Masih sebatas usulan untuk di SK kan oleh Pengurus Besar NU lewat Pengurus Wilayah NU Jawa Timur,"terangnya.

Baharuddin menyarankan kepada Rais Syuriah dan Ketua NU Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bawean terpilih sebenarnya harus pro aktif mereviu hasil kerja formatur. "Alasannya adalah tidak elok seorang tersangka diusulkan sebagai pengurus NU. Jika kedahuluan SK PBNU turun, perubahannya tentunya agak sulit dan memerlukan waktu lebih panjang,"sarannya yang disampaikan melalui Media Bawean.

Ali Asyhar sebagai Mantan Ketua PC. Lakpesdam NU Bawean berpendapat dengan telah ditetapkannya Abdul Halim al-Hasyi sebagai salah satu tersangka dalam kasus Kopmas maka sebagai sahabat selalu mendoakan semoga Halim selalu diberi kesehatan untuk menjalani proses hukum. Keluarga juga harus segera menerima realita dan terus mendoakan.

"Sebagai salah satu wakil ketua PCNU Bawean, saya menyarankan kepada Halim untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai sekretaris PCNU Bawean. Hal ini untuk memudahkan beliau dalam menfokuskan diri dalam menjalani proses hukum. Sekaligus untuk menyatakan bahwa pengurus NU masih menjunjung tinggi akhlak,"pungkasnya.

"Rois Syuriah PCNU Bawean harus segera menggelar rapat gabungan untuk mencari pengganti Halim,"tuturnya.

"Pada prinsipnya siapapun yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan maka harus diberi hukuman sesuai kadar kesalahannya. Sedangkan yang tidak bersalah maka harus dibebaskan dan direhabilitasi namanya. Salah dan benar adalah domain pengadilan sedangkan dosa dan tidak dosa adalah domain Allah,"jelas Ali Asyhar yang juga menjabat sebagai Ketua Bawean Peduli. (bst)

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean