Media Bawean, 30 April 2013
Bawean Corruption Watch (BCW-LSM) telah melaporkan ke Polres Gresik terkait ditemukannya bukti pindah buku bank yang dibayarkan oleh penerima ganti rugi lapangan terbang (lapter) Pulau Bawean ke rekening panitia relokasi pembangunan lapangan terbang Bawean.
Dari Nazar, SH. sebagai Direktur Bawean Corruption Watch (BCW-LSM) menunjukkan foto copy tanda terima laporan ke Polres, tertanggal 26 April 2013.
"Setelah melakukan investigasi kepada penerima ganti rugi, hasil uang yang diserahkan kepada Panitia sangat bervariasi tergantung besar kecilnya lahan ganti rugi yang diterima warga. Adapun nomilal yang
diterima pelaku pungutan liar tersebut, yaitu Rp. 1.000.000, Rp. 2.000.000 sampai Rp. 3.000.000,"katanya.
Menurutnya penerima ganti rugi lahan kurang lebih 13 orang. "Sesuai pengakuan warga penerima ganti rugi, uang pungutan liar untuk biaya pemberkasan, selamatan , biaya pengurusan ganti rugi, dan lain-lain,"terangnya.
Lebih lanjut Dari Nazar menyatakan seandainyapun dalam hasil penyelidikan atau penyidikan oleh Polres Gresik menemukan uang hasil pungli telah dikembalikan kepada pemiliknya, bukan berarti kejahatan yang telah dilakukan oleh oknum bisa selesai.
"Bukti petunjuk yang dikantongi BCW, semua sudah diserahkan kepada pihak berwajib untuk dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan lanjut,"paparnya.
"Siapapun yang terlibat dan menikmati uang tersebut, untuk segera diproses hukum sampai tuntas, apalagi pembentukan panitia tidak berdasarkan prosedur yang legal, "pungkasnya.(bst)