Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Guru "Dimakan Kucing Garong"

Guru "Dimakan Kucing Garong"

Posted by Media Bawean on Minggu, 12 Mei 2013

Media Bawean, 12 Mei 2013

Oleh : Abdul Basit

Sebagai sosok seorang guru yang bertugas mengajarkan ilmu pengetahuan kepada siswa di sekolah, seharusnya menegakkan amar ma'ruf nahil mungkar.

Berani karena benar seharusnya terpatri dalam sosok figur seorang guru, bukan bungkam ketika dirinya diperlakukan semena-mena oleh oknum yang memanfaatkannya. Bagaimana akan mengajarkan kebenaran kepada siswa, bila dirinya diperlakukan salah ternyata tidak bisa membela diri.

Banyaknya tunjangan yang diterima oleh guru di Pulau Bawean, ternyata rawan dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mendapatkan ceperan. Sementara penerima hak (guru), dengan berat hati menerima apapun keputusan oleh atasannya, walaupun sebagian haknya telah dirampas oleh orang lain.

Semuanya bungkam dan takut bersuara, cuma beraninya ketika duduk di dhurung sebagai cerita santai bersama keluarga atau teman dekatnya. Sementara untuk menolak dan melawan oknum yang merampok haknya belum punya kemampuan atau keberanian, alasannya khawatir untuk tunjangan berikutnya dipersulit ataupun dihapus sebagai penerima.

Sudah saatnya oknum yang seringkali menjadi kucing garong atas haknya guru untuk di bumi hanguskan dari bumi Pulau Bawean. Bila perlu diproses secara hukum sebagai efek jera untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Dalam penerimaan tunjangan khusus di daerah terpencil, terhitung selama 3 bulan ternyata masing-masing penerima sesuai pengakuannya dipungut sebesar Rp. 250.000, ada juga Rp. 500.000. Dengan dalih banyak alasan, diantaranya untuk memberikan kepada guru yang belum beruntung, ataupun sebagai tali asih semacam tanda terima kasih.

Entah dimana uang tersebut mengendap, ada di bendahara sekolah, atau kepala sekolah, ataupun sudah disetor kepada atasan, masih belum diketahui. Sehubungan menunggu situasi dan kondisi yang aman untuk disetornya.

Bila dikalkulasi jumlah guru penerima tunjangan khusus daerah terpencil sebanyak 240 guru PNS + 184 GTT X Rp. 250.000 = Rp. 106.000.000. Hak guru yang dimakan kucing garong sebesar Seratus Enam Juta Rupiah.

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean