Media Bawean, 21 Juli 2013
Hasil Penghitungan Suara Pilkades Kebuntelukdalam
Daftar Pemilih Tetap (DPT) : 2.689
Calon Nomor 1 (Ismail) : 252 suara
Calon Nomor 2 (Afif Samrani) : 539 suara
Calon Nomor 2 (Abdul Aziz) : 249 suara
Calon Nomor 2 (Rizal) : 458 suara
Tidak Sah : 11 suara
Tidak Hadir : 1.180
Pemilihan kepala desa (Pilkades) di desa Kebuntelukdalam, kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik, yang diselenggarakan tanggal 11 Juni 2013, dinyatakan tidak sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa dan Peraturan bupati Gresik Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan Kepala Desa.
Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Pemkab Gresik Yusuf Ansori dihubungi Media Bawean (minggu, 21/7/2013) mengatakan hasil Pilkades Kebuntelukdalam tidak sesuai aturan, yaitu pemilihan dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah pada daftar pemilih tetap. Penentuan quorum 2/3 ditentukan pada saat berakhirnya pemungutan suara. Apabila pada saat berakhirnya pemungutan suara, quorum belum tercapai, perhitungan suara dapat diundur paling lama 3 (tiga) jam dengan ketentuan quorum diturunkan menjadi ½ (setengah) ditambah satu dari jumlah pemilih yang telah disahkan dan dimuat dalam berita acara pemilihan.
"Hasil Pilkades di Kebuntelukdalam tidak mencapai quorum 2/3, tanpa memperhatikan aturan yang ada, langsung dilakukan penghitungan suara. Sehingga hasilnya tidak sesuai aturan,"katanya.
"Setelah berkas hasil Pilkades dilaporkan ke Pemkab, langsung diadakan rapat membahas hasil pelaksanaan Pilkades di Kebuntelukdalam. Keputusannya, berkas dikembalikan kembali kepada panitia. Adapun selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada panitia Pilkades bersama BPD,"paparnya.
Rencananya pelantikan kepala desa terpilih di Pulau Bawean hasil Pilkades yang serentak diselenggarakan tanggal 9 Juni 2013 akan dilantik hari rabu (24/7/2013) di Kantor Bupati Gresik. Sedangkan kepala desa terpilih di Kebuntelukdalam dibatalkan pelantikannya sehubungan hasilnya Pilkades tidak sesuai aturan. (bst)
Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Pemkab Gresik Yusuf Ansori dihubungi Media Bawean (minggu, 21/7/2013) mengatakan hasil Pilkades Kebuntelukdalam tidak sesuai aturan, yaitu pemilihan dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah pada daftar pemilih tetap. Penentuan quorum 2/3 ditentukan pada saat berakhirnya pemungutan suara. Apabila pada saat berakhirnya pemungutan suara, quorum belum tercapai, perhitungan suara dapat diundur paling lama 3 (tiga) jam dengan ketentuan quorum diturunkan menjadi ½ (setengah) ditambah satu dari jumlah pemilih yang telah disahkan dan dimuat dalam berita acara pemilihan.
"Hasil Pilkades di Kebuntelukdalam tidak mencapai quorum 2/3, tanpa memperhatikan aturan yang ada, langsung dilakukan penghitungan suara. Sehingga hasilnya tidak sesuai aturan,"katanya.
"Setelah berkas hasil Pilkades dilaporkan ke Pemkab, langsung diadakan rapat membahas hasil pelaksanaan Pilkades di Kebuntelukdalam. Keputusannya, berkas dikembalikan kembali kepada panitia. Adapun selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada panitia Pilkades bersama BPD,"paparnya.
Rencananya pelantikan kepala desa terpilih di Pulau Bawean hasil Pilkades yang serentak diselenggarakan tanggal 9 Juni 2013 akan dilantik hari rabu (24/7/2013) di Kantor Bupati Gresik. Sedangkan kepala desa terpilih di Kebuntelukdalam dibatalkan pelantikannya sehubungan hasilnya Pilkades tidak sesuai aturan. (bst)