Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » , » Rapat Koordinasi BAZ Kec.Sangkapura
Sepakati Zakat Fitrah & Zakat Mal 2013

Rapat Koordinasi BAZ Kec.Sangkapura
Sepakati Zakat Fitrah & Zakat Mal 2013

Posted by Media Bawean on Senin, 08 Juli 2013

Media Bawean, 8 Juli 2013


Hari Sabtu tanggal 6 Juli 2013, bertempat di Pendopo Kec.Sangkapura Badan Amil Zakat ( BAZ) Kec.Sangkapura mengadakan Rapat Koordinasi untuk membahas dan menentukan kadar Zakat Fitrah Ramadlan 1434 H dan Zakat Mal tahun 2013. Hadir dalam Rapat Koordinasi tersebut antara lain Ketua MUI Kec.Sangkapura Drs.KH.Abd Latif, KH.Zakariya dari Dewan Pertimbangan BAZ, Ismail Jauhari dari Tokoh Muhammadiyah, K.Abu Zaid dan K Hudam dari tokoh Agama,Drs.H.Moh Seneng dan Drs.H Moh Hanafiyah dari Komisi Pengawas dan Pengurus Harian BAZ Kec.Sangkapura.

Dalam sambutannya Ketua MUI ,Drs.KH.Abdul Latif, mengatakan sangat pentingnya Rapat ini dilaksanakan untuk membahas permasalahn menghadapi bulan Ramadlan 2013, hususnya pelaksanaan Zakat Fitrah dan Zakat mal di kec.Sangkapura. Namun sayang rapat ini tidak bisa dihadiri oleh Pejabat Pemerintah ( Bp.Camat, dan Kepala KUA) disebabkan beliau masih berada di Gresik dan tidak bisa kembali ke Pulau Bawean karena keadaan gelombang tinggi dan tidak ada kapal berangkat dari Gresik ke Bawean.

Adapun jalannya rapat cukup demokratis dan penuh kekeluargaan, setelah melalui musyawarah untuk mufakat untuk menentukan kadar Zakat Fitrah dan Zakat Mal 2013 ,ahkirnya pimpinan rapat M.Masykur selaku ketua BAZ Kec.Sangkapura mengetuk palu sidang tanda dihasilkannya kesepatan Rapat BAZ KecamatanSangkapura sbb:

I. Zakat Fitrah tahun 2013 / 1434 H sebesar 2,5 kg beras atau senilai Rp.21.000,- ( DUA PULUH SATU RIBU RUPIAH) dengan ketentuan harga beras 1 kg = Rp 8.400,- ( DELAPAN RIBU EMPAT RATUS RUPIAH )

II. Harga Emas murni 1 (satu) Nisab ( 85 gr) senilai Rp 33.320.000,- ( TIGA PULUH TIGA JUTA TIGA RATUS DUA PULUH RIBU RUPIAH dengan ketentuan harga Emas murni per 1 gr = Rp. 392.000, (TIGA RATUS SEMBILAN PULUH DUA RIBU RUPIAH)

III. Penentuan harga beras tersebut diatas berdasarkan harga rata-rata di pasar Sangkapura, Daun , Bululanjang, Padeleman dan harga emas murni yang berlaku di pasar Sangkapura pada tanggal 6 Juli 2013

IV. Apabila terjadi perubahan harga beras dan harga emas murni yang sangat signifikan dari ketentuan diatas, maka akan diadakan pemberitahuan susulan.

Sebelum kesepakatan penentuan Zakat Fitrah dan Zakat Mal 2013 di putuskan beberapa acuan harga beras dan emas murni yang berlaku dipasaran Sangkapura disampaikan oleh peserta rapat diantaranya :

1. Ustad Batruttaman : mewakili pasar Bululanjang ( Wilayah Sangkapura barat) harga beras per 1 kg berkisar antara Rp. 8.000,- Rp.7.600,- dan Rp. 7.200,

2. Bp.Drs.Ahsanul Haq : mewakili pasar Sangkapura ( Wilayah Sangkapura tengah) harga beras per 1 kg berkisar antara Rp.8.400,- Rp.7.500,- dan Rp. 7.000

3. Ustad Fatani : mewakili pasar Daun ( Wilayah Sangkapura timur ) harga beras per 1 kg berkisar antara Rp. 6.000,- ,Rp. 5.500,- dan Rp.5.000,

Sedang Penentuan harga emas murni mengacu pada toko emas di Sangkapura (H.Herman ) yang disampaikan oleh Ustad Esfar yaitu per 1 g = Rp. 392.000,-

Dengan dicapainya kesepatan bersama tersebut Ustadz Masykur selaku Ketua BAZ mengatakan bahwa hasil keputusan ini akan dikirim ke UPZ dusun,Desa, Ta’mir Masjid agar dijadikan pedoman dalam pelaksanaan Zakat Fitrah dan zakat Mal th 2013 untuk wilayah Sangkapura Bawean.(berita kiriman BAZ Sangkapura)

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean