Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » , » Buntut Berita Pemecatan Guru TK
Kepsek Klarifikasi Soal Pernyataannya

Buntut Berita Pemecatan Guru TK
Kepsek Klarifikasi Soal Pernyataannya

Posted by Media Bawean on Rabu, 18 September 2013

Media Bawean, 18 September 2013 

Lathifah, Kepala Sekolah TK Al Mukarramah didampingi gurunya tadi malam mendatangi Kantor Media Bawean, di Bangkalan, Sangkapura, Gresik (selasa, 17/9/2013), bertujuan meluruskan pemberitaan tentang dirinya.

Menurutnya, atas inisiatifnya sendiri yang meminta tolong kepada pegawai UPTD Pendidikan Sangkapura untuk mengambilkan uang tunjangan milik Rafiatun. "Bukan kemauan orang kantor, tapi saya sebagai kepala sekolah meminta tolong agar uang tunjangan Rofiatun sisanya dipegang. Selanjutnya diserahkan kepada saya untuk dibagikan kepada guru yang belum mendapatkan tunjangan, termasuk dimasukkan dalam kas sekolah,"katanya.

Klarifikasi selanjutnya soal uang yang diterima oleh yayasan, Lathifah meluruskan bahwa uang dimasukkan dalam kas sekolah untuk pembelian lemari. "Tidak diberikan kepada ketua yayasan, tapi dimasukkan dalam kas sekolah,"paparnya.

Adapun uang yang diterima oleh Rafiatun sebesar Rp.3.550.000, terangnya Lathifah membenarkan dengan rincian uang yang diserahkan atau diterima langsung kepada yang bersangkutan sebesar Rp.2.550.000, sedang Rp.1.000.000 untuk biaya pemberkasan dan IDS kinerja.

"Uang setoran sebesar Rp.700.000, itu yang benar Rp.600.000 untuk IGTKI Sangkapura. Bukan diserahkan kepada kantor UPTD Pendidikan Sangkapura, tapi diserahkan kepada IGTKI,"terangnya.

Untuk apa uang sebesar Rp.600.000 yang disetor kepada IGTKI? "Yach, saya sendiri tidak tahu mau dibuat apa uangnya,"jawabnya. 

Respon Tokoh Pemuda Duku, desa Sungairujing
Moch. Yusuf sebagai tokoh pemuda di Duku, menyatakan prihatin atas nasib Rafiatun yang dipecat sebagai guru termasuk dicopot sebagai tukang sapu di sekolah. "Sungguh disayangkan, sosok guru TK yang mengabdi selama 16 tahun di sekolahnya, akhirnya diberhentikan tanpa melalui proses yang tepat dan benar,"ujarnya.

"Semestinya sebelum dikeluarkan surat pemberhentian, pihak sekolah dan yayasan melakukan teguran atas perbuatan yang bersangkutan. Apalagi kental muatan politik didalamnya,"tuturnya.

Terus terang sebagai warga Duku, sementara ini memilih diam atas kejadian yang menimpa Rafiatun. "Silahkan dibuktikan nantinya, seperti tunjangan milik Rafiatun yang dipotong-potong akan diproses melalui jalur hukum, karena perbuatan tersebut jelas melanggar aturan,"tegasnya. (bst)

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean