Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » , » Cagar Alam Kastoba Akan Diturunkan
Jadi Cagar Alam Wisata Bawean

Cagar Alam Kastoba Akan Diturunkan
Jadi Cagar Alam Wisata Bawean

Posted by Media Bawean on Selasa, 24 September 2013

Media Bawean, 24 September 2013 


Tim Peneliti dari Universitas Brawijaya (UNIBRAW) Malang sedang konsentrasi mengadakan penelitian di Pulau Bawean, untuk menurukan status cagar alam danau kastoba menjadi cagar wisata. Peneiliti dan Dosen dari Fakultas Teknik Jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota, diantaranya Dr. Ir. Agus Dwi Wicaksono, Lic.Rer.Reg, Dr.tech. Christia Meidiana, ST., M.Eng, Mustika Anggraeni, ST., M.Si.

Diskusi diselenggarakan oleh BAPPEDA Gresik bersama Tim Peneliti UNIBRAW dengan tokoh masyarakat Bawean diselenggarakan hari senin (23/9/2013) bertempat di kantor UPTD Wisata Bawean. Dalam penjelasannya, Mustika Anggraeni, ST., M.Si. mengatakan penurunan status cagar alam danau kastoba menjadi cagar wisata membutuhkan proses atau tahapan yang nantinya akan diajukan kepada Menteri Kehutanan.

"Penelitian bertujuan untuk perencanaan pengembangan pariwisata di Kabupaten Gresik, khususnya di Pulau Bawean,"paparnya.

"Obyek wisata danau kastoba memang indah, serta layak dirubah statusnya untuk cagar wisata agar bisa dikembangkan lebih baik untuk melengkapi segala kebutuhan, termasuk sarana dan prasaranya,"ujarnya.

Setelah melihat danau kastoba, tim peneliti UNIBRAW menyimpulkan bahwa danau kastoba sangat indah, memilik banyak keistimewaan yang tidak ada ditempat lainnya. "Termasuk banyak binatang didalammnya merupakan penunjangan daya tarik kepada wisatawan,"terang Eni.

"Proses penelitian untuk penurunan status dimulai dari menggali sejarah termasuk cerita asal usul danau kastoba, menyerap aspirasi tokoh Pulau Bawean, termasuk meneliti kondisi penduduk yang berdekatan dengan lokasi danau kastoba,"jelasnya.

"Hasil penelitian akan diserahkan kepada BAPPEDA, melalui Bupati akan diajukan kepada Gubernur, selanjutkan kepada Menteri Kehutanan RI. Adapun hasilnya, bisa disetujui atau tidak tergantung dari keputusan Menteri setelah melakukan kajian atas hasil penelitian, termasuk pertimbangan yang matang,"pungkasnya. (bst)

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean