Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » , » Guru TK Jadi Tukang Sapu
Akhirnya Sekarang Dipecat
Ironisnya Uang Tunjangan Disunat

Guru TK Jadi Tukang Sapu
Akhirnya Sekarang Dipecat
Ironisnya Uang Tunjangan Disunat

Posted by Media Bawean on Selasa, 17 September 2013

Media Bawean, 17 September 2013


Tak selamanya perjuangan dan pengabdian akan membawa kenikmatan hidup seseorang. Seperti nasib yang dialami oleh Rafiatun (31 tahun) berprofesi sebagai guru TK Al Mukarramah Duku, desa Sungairujing, kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik, sudah mengabdi selama 16 tahun, lalu jabatannya diturunkan sebagai tukang sapu di sekolah akibat dampak pemilihan kepada desa (Pilkades), akhirnya sekarang dipecat atau diberhentikan.

Ditemui Media Bawean (senin, 16/9/2013), Rofiatun didampingi suami tercintanya menceritakan kronologi pemecatan dengan menunjukkan surat pemberhentian yang dikeluarkan oleh Yayasan Pendidikan Islam Al Mukarramah, nomor 005/Peng.YPI.ALM/421/IX.2013, tertanggal 13 September 2013.

"Dampak pemilihan kepala desa akhirnya jabatan sebagai guru TK Al Mukarramah diturunkan menjadi tukang sapu di sekolah. Sebenarnya saya sendiri tidak terlibat sebagai tim sukses calon kepala desa, tapi kenapa jabatan sebagai guru kok diturunkan sebagai tukang sapu,"katanya.

Walaupun diturunkan sebagai tukang sapu di sekolah, Rafiatun mengaku patuh atas keputusan sekolah dengan melaksanakan tugas rutinnya membersihkan lingkungan TK Al Mukarramah Duku.

Setelah menjalani profesi sebagai tukang sapu, ternyata nasib malangpun tetap ditanggungnya dengan dikeluarkan surat pemecatan yang ditanda tangani oleh kepala sekolah dan ketua yayasan. "Sudah 16 tahun mengajar di TK Al Mukarramah, ternyata pengabdian yang dilakukan mulai sejak awal berdirinya sekolah berujung pemecatan sebagai tukang sapu,"paparnya dengan nada melemah.

Apa harapan ibu? "Saya ingin tetap mengabdi sebagai guru TK Al Mukarramah,"jawabnya dengan tegas.

Ada sesuatu hal yang membuat Rafiatun timbul tanya besar atas hakya sebagai guru, yaitu tunjangan guru terpencil yang diterimanya sebesar Rp.8.550.5000, ternyata hanya menerima Rp.2.550.000.

Ketika diperintahkan mencairkan dana terpencil oleh oknum di UPTD Pendidikan Sangkapura, Rafiatuan mengaku mengambil uang ditabungnnya sebesar Rp.8.000.000, sisanya Rp.550.000 tetap ada ditabungannya. 

Setelah uang ditarik dari bank, lalu diserahkan Rp.8.000.000, lalu dirinya hanya diberi Rp.2.000.000, sedangkan Rp.6.000.000 tetap dipegang oleh orang kantor.

Kemanakah uang Rp.6.000.000? Rafiatun mengatakan sesuai informasi yang diterimanya Rp.3.000.000 telah diberikan kepada guru yang tidak mendapatkan tunjangan, sedangkan Rp.500.000 diserahkan kepada petugas kunci sekolah. 

"Uang sebesar Rp.600.000 diserahkan kepada kantor sesuai kesepakatan bersama, lalu kemana sisanya. Siapa yang mengambil dan menerimanya?,"tuturnya dengan tanda tanya.

Adi Suwoyo, Kepala UPTD Pendidikan Sangkapura ditemui Media Bawean (selasa, 17/9/2013), menyatakan tidak benar jika uang tunjangan tersebut dipotong oleh pegawai UPTD Pendidikan Sangkapura. "Ini bohong dan tidak benar, semuanya diserahkan kepada pihak sekolah untuk mengatur persoalan tunjangan uang dana terpencil yang diterima oleh guru,"terangnya.

Soal pemecatan guru TK, Adi Suwoyo mengatakan tidak bisa ikut campur, sehubungan lembaga tersebut statusnya swasta bukan sekolah negeri. "Semua diserahkan sepenuhnya kepada yayasan atau lembaga dengan kepala sekolah bersangkutan,"ujarnya. (bst)

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean