Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Bendahara Desa Kumalasa, Minta Bank Menarik Uang Kembali

Bendahara Desa Kumalasa, Minta Bank Menarik Uang Kembali

Posted by Media Bawean on Kamis, 31 Oktober 2013

Media Bawean, 31 Oktober 2013


Bendahara Desa Kumalasa, kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik sebagai korban penandatanganan palsu yang dilakukan oleh sekretaris desa atas sepengatahuan kepala desa dalam pencairan dana proyek jalan poros desa, memberikan katerangan lengkapnya ketika ditemui Media Bawean (selasa, 29/10/2013).

Nurul Aman mengaku sangat dirugikan dalam penandatangan palsu sehingga dana proyek bisa dicairkan dari bank. “Jelas kasus ini telah merugikan saya secara pribadi, termasuk transpransi laporan keuangan proyek sampai sekarang belum ada kejelasan,”katanya.

Sesuai kronologinya, Nurul Aman menjelaskan bahwa tanggal 2 Oktober 2013 (hari rabu) pergi ke bank bersama kepala desa untuk melakukan pengecekan, setelah ditanyakan kepada pihak bank ternyata dana belum cair.

Selanjutnya Nurul Aman mengaku timbul tanya besar setelah melihat tumpukan material disepanjang jalan yang akan dibangun, juga sempat ada pertanyaan besar dari warga tentang dana proyek jalan poros desa. “Sebagai bendahara menjawab bahwa dana belum cair sehubungan belum pernah mencairkan ke bank,"ujarnya. 

Kemudian tanggal 21 Oktober 2013, Nurul Aman pergi ke bank jatim untuk melakukan pengecekan atas dana masuk ke rekening desa Kumalasa. Setelah ditanyakan uang masuk, menurut Aman sesuai pernyataan pihak bank menyatakan uang sudah masuk dan sudah dicairkan tanggal 4 Oktober 2013.

"Betapa terkejutnya setelah mendengar uang sudah dicairkan, setelah ditanyakan atas dasar apa mencairkannya ternyata kepala desa menggunakan surat kuasa yang tidak pernah saya tandatangani,"paparnya.

Anehnya menurut Nurul Aman, kenapa kepala desa sejak dicairkan tanggal 4 oktober 2013 sampai tanggal 21 oktober 2013 tidak pernah memberitahukan bahwa dana sudah dicairkan. "Kok saya mengetahui setelah melakukan pengecekan langsung ke bank,"tuturnya. 

"Setelah persoalan ini ramai, justru kepala desa meminta kepada saya agar membuat surat pernyataan bahwa saya tidak mempersoalkan masalah tandatangan yang dipalsu. Terus terang, saya tidak bersedia membuat surat pernyataan yang diminta,"tegasnya.

"Permintaan saya hanya satu, yaitu uang yang sudah dicairkan melalui bank segera ditarik kembali. Lalu dicairkan melalui proses yang benar. Jika pihak bank melakukan penarikan kembali, saya tidak akan mempersoalkan tandatangan yang dipalsu,"terangnya.

"Jika permintaan tersebut ternyata tidak bisa dipenuhi, maka saya sebagai korban akan melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib untuk diproses hukum,"jelasnya.

Nurul Aman sendiri ketika ditanyakan dimanakah uang yang sudah dicairkan?, dirinya mengaku tidak mengetahui siapa yang memegang uang, termasuk nota atau kwitansi untuk pembelian material sampai sekarang sebagai bendahara desa belum menerima tanda bukti pembayaran. (bst)

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean