Media Bawean, 31 Oktober 2013
Nurul Aman, Bendahara desa Kumalasa, kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik meminta kepada pihak Bank Jatim cabang Bawean untuk menarik kembali uang yang sudah dicairkan oleh kepala desa bersama sekretaris desa, tertanggal 4 Oktober 2013.
Agus Sastriono, Pimpinan Bank Jatim Cabang Bawean ditemui Media Bawean (rabu, 30/10/2013) mengatakan pihaknya akan segera menyelesaikan persoalan pencairan dana proyek yang masalah di desa Kumalasa.
"Bila permintaan Nurul Aman agar uang segera ditarik, kita akan segera menghubungi kepala desa agar segera mengembalikan seluruh keuangan agar pencairan dilakukan dengan proses yang benar,"ujarnya.
"Memang surat kuasa di bank diperbolehkan, adapun soal pemalsuan tandatangan tentunya kita kesulitan untuk membandingkan keasliannya sehubungan bukan pakar telematika,"paparnya.
"Kejadian ini merupakan pelajaran berharga bagi kami untuk lebih berhati-hati dalam menerima surat kuasa dalam pencairan dana,"tuturnya.
Sementara dari staf Bank Jatim, menerangkan bahwa surat kuasa yang dipergunakan oleh kepala desa dengan alasan bendahara desa sedang berlayar ke jawa.
"Memang Nurul Aman sudah mendatangi kesini, tapi menghubungi kepala desa kesulitan sehubungan handphonenya tidak aktif,"terangnya.
Abd. Adim, Camat Sangkapura ditemui Media Bawean menyatakan segera akan mempertemukan kepala desa, sekretaris desa, dan bendahara desa Kumalasa untuk penyelesaian persoalan pemalsuan tanda tangan dalam pencairan dana proyek poros desa. "Tapi kepala desa sekarang masih berlayar, menunggu sampai datang di Pulau Bawean,"katanya. (bst)