Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Ibadah Qurban Menurut Rasulullah

Ibadah Qurban Menurut Rasulullah

Posted by Media Bawean on Rabu, 09 Oktober 2013

Media Bawean, 9 Oktober 2013

Oleh: Eklis Dinika (Dosen STAIHA BAWEAN)

Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah.

Dari pernyataan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa berqurban itu dianjurkan bagi setiap muslim yang telah mampu untuk berqurban. Dengan berqurban, kita dapat berbagi dengan hamba Allah yang kurang mampu. Bahkan begitu pentingnya ibdah qurban tersebut Rasulullah SAW. bersabda: “Barangsiapa yang memiliki keleluasaan harta dan tidak menyembelih qurban, maka janganlah mendekati tempat sholat kami. Tapi, sudah sesuaikah ibadah qurban yang kita lakukan dengan ibadah qurban menurut Rasulullah SAW.

FUNGSI BERQURBAN
* Merupakan realisasi dari takwa, sebagaimana firman Allah dalam surat al-Hajj (22) ayat 37
* Untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah sesuai firman Allah dalam Al-Qur’an surat al-An’am (6) ayat 162.
* Untuk mengenang Nabi Ibrahim AS., sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an surat al-Shaffat (37) ayat 108
* Untuk memberi keleluasaan bagi keluarga dan orang-orang miskin dalam menikmati rizki Allah berupa daging qurban, sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an surat al-Hajj (22) ayat 36.

MACAM-MACAM BINATANG QURBAN
Hewan yang dapat dipakai untuk berqurban adalah binatang ternak, sebagaimana tercantum dalam surat al-Hajj (22) ayat 34, yang artinya: “ Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan qurban,supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada_Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).

Adapun yang termasuk hewan ternak adalah unta, sapi (juga kerbau). Dan kambing (juga domba dan biri-biri). Hewan jantan lebih diutamakan dari hewan betina. Sebagaiman hewan yang tidak dikebiri lebih utama dari hewan yang dikebiri.

KRETERIA BINATANG QURBAN
* Binatang hendaknya dipilah yang baik (Ali-Imran (3) ayat 92.
* Nabi dalam berqurban memilih kambing yang besar, gemuk, dan bertanduk
* Ada empat macam cacat pada binatang yang menyebabakan tidak memenuhi syarat untuk berqurban, yaitu: 1) hewan yang buta, 2) hewan yang sakit, 3) pincang, 4) kurus kering tidak berdaging.
* Binatang yang hendak disembelih hendaknya cukup umur (5 tahun untuk unta, 2 tahun untuk sapi, dan 1 tahun untuk kambing, tetapi kalau terpaksa boleh yang lebih muda.
* Nabi dalam berqurban memilih kambing yang mulut, kaki dan sekeliling matanya berwarna hitam.

JUMLAH HEWAN QURBAN
* Seseorang telah dianggap cukup melakukan ibadah qurban dengan menyembelih seekor kambing.
* Untuk unta, sapi , atau kerbau satu ekor dari binatang tersebut di pakai untuk tujuh orang.
* Seekor unta juga boleh untuk sepuluh orang.
* Dalam suatu keluarga diperbolehkan hanya menyembelih seekor kambing untuk satu keluarga tesebut.Sebab nabi pernah berqurban dengan menyembelih dua ekor kambing, satu untuk ummatnya dan satunya lagi untuk dirinya dan keluargnya.

TEMPAT PENYEMBELIHAN HEWAN QURBAN
* Nabi menyembelih hewan qurban di tempat shalat’Idul Adha dilakukan.
* Abdullah ibn ‘Umar meneruskan kebiasaan memakai tempat penyembelihan sebagaimana dilakukan oleh Nabi SAW.

Menurut Muhammad Syamsul Haqq al-‘Azim, menyembelih hewan qurban di lapangan tempat dilaksanakannyashalat ‘idul Adha adalah lebih baik. Sedangkan menurut Wahbah al-Zuhaili, Imam shalat ‘Idul Adha hendaknya menyembelih di lapangan seusai melaksnakan shalat ‘ied.

Sedangkan untuk penyembelihan hewan qurbanselain di lapangan tempat shalat ‘Idul Adha tersebut juga diperbolehkan, karena Rasulullah tidak memerintahkan untuk menyembelih hewan qurban di tempat tertentu, atau melarang penyembelihan di tempat tertentu yang lain.

WAKTU PENYEMBELIHAN
* Penyembelihan dilakukan pada hari yng sudah ditentukan. (surat al-Hajj (22) ayat 28.
* Penyembelihan sebelum shalat .Idul Adha dilaksanakan adalah tidak sah.
* Rasulullah dan para sahabat menyembelih qurban pada hari raya ‘Idul Adha setelah shalat.Ied (10 Dzulhijjah)
* Penyembelihan dapat pula dilakukan pada hari tasyriq (11,12, dan 13 Dzulhijjah)

ORANG YANG BERHAK MENYEMBELIH HEWAN QURBAN
* Yang melakukan penyembelihan hewan qurban diutamakan dilakukan oleh orang yang berqurban (Shahibul qurban).
* Apabila shahibul qurban berhalangan untuk menyembelih, maka boleh diwakilkan kepada tukang sembelih.
* Apabila shahibul qurban berhalangan untuk menyembelih, dianjurkan menyaksikan penyembelihan.
* Penyembelihan itu hendaknya orang Muslim dan sudah akil baligh, baik laki-laki ataupun perempuan. Hal ini berdasarkan pada Al-Qur’an surat al-‘Anam (6) ayat 118.

SYARAT DAN ADAB PENYEMBELIHAN
* Menyembelih hewan harus dilakukan dengan alat yang tajam yang dapat mengalirkan darah.
* Tidak boleh menyembelih hewan denga gigi dan kuku.
* Sasaran yang dipotong adalah ada dileher, tenggorokan dan kerongkongan, agar binatang yang disembelih cepat mati.
* Bila hewan menjadi buas atau bersembunyi sehingga mengalami kesulitan dalam membunuh denganmemotong urat nadi tersebut, maka diperbolehkan menyembelihnya dengan cara hewan itu dikenai alat yang tajam yang dapat mematikan.
* Hewan yang akan disembelih hendaknya menghadap kiblat
* Ketika menyembelih hewan hendaknya membaca basmalah dan takbir.
* Atau dengan berdoa

أ ني و جهت و جهي للد ي فطر ا لسمو ا ت و لا ر ض علي ملة ا بر ا هم حنيفا و ما أ نا من ا لمشر كين ا ن صلا تي و نسكي و محيا ي و مما تي لله ر ب العا لمين لا شر يك له و بد لك أ مر ت و ا نا من ا لمسلمين با سم ا لله و الله أ كبر ثم د بح

PEMBAGIAN DAGING QURBAN
* Daging qurban itu dibagi untuktiga mustahik qurban, yaitu: 1)untuk dimakan oelh shahibul qurban, 2)untuk disedekahkan kepada fakir miskin, dan 3) untuk dihadiahkan kepada parasahabat,kolega dan kenalan. (surat al-Hajj (22) ayat 36.
* Shahibul qurban maupun orang yang mendapat daging qurban, apabila tidak habis, boleh menyimpan daging qurban meskipunlebih dari tiga hari.
* Daging qurban tidak boleh diberikan sebagai upah, baik untuk sipemotong ataupun’amilnya. Begitu juga kulit, kepala, atau apapun juga bagian dari tubuh hewan qurban tersebut boleh diberikan sebagai upah. Upah hendaknya diambilkan dari selain bagian hewan qurban, yaitu harta yang lain selain hewan qurban tersebut.
* Hewan qurban yang disembelih adalah untuk dimakan, disedekahkan dan untuk dihadiahkan, sehingga shahibul qurban tidak boleh menjual daging qurban dan semua bagian dari hewan tersebut, termasuk kulitnya.
*Shahibul qurban janganlah mengambil bagian daging qurban yang baik dan mensedekahkan yang jelekuntuk orang lain. 
* Nabi membagi daging qurban dalam keadaan mentah dan belum dimasak. 
* Tidak ada ketentuan pasti apakah pemberian dasing qurban itu berdasarkan jumlah anggota keluarga ataukah setiap keluarga mendapat bagian yang sama. Musyawarah panitia adalah jalan terbaik untuk menentukannya. 
* Tidak ada larangan bagi non muslim untuk memberikan daging qurban.Panitia qurban dapat mempertimbangkan berdasarkan kemaslahatan untuk memberi atau tidak memberi daging qurban tersebut kepada non muslim.

LARANGAN BAGI YANG AKAN BERQURBAN
Sejak awal bulan Dzulhijjah, orang yang akan berqurban dilarang memotong kuku dan tidakmemotong rambut. Sabda Rasulullah yang artinya: “Jika kamu telah melihat hilal (bulan sabit yang menandakan tanggal 1 bulan qomariyah) bulan Dzulhijjah dan salah seorang diantaramu ingin berqurban, maka hendaklah ia menahan untuk tidak memotong rambut dan kukunya.”

Semoga tulisan ini bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan penulis khususnya karena artikel ini ditulis dengan menggunakn sistematika layaknya sebuah tuntunan dalam melaksanakan ibadah qurban sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah.

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean