Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Nasib K2 Siluman Belum Tentu Untung

Nasib K2 Siluman Belum Tentu Untung

Posted by Media Bawean on Senin, 24 Februari 2014

Media Bawean, 24 Februari 2014


Tenaga honorer kategori II (K2) yang lulus sebagai calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus menjalani tahap pemberkasan. Tenaga honorer K2 yang lulus belum tentu akan diangkat sebagai calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut bisa terjadi jika mereka melakukan pemalsuan data. Tenaga honorer K2 tidak akan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS jika data honorer dari daerah ke pusat yang dikirimkan bodong.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengingatkan kepada para kepala daerah supaya benar-benar memastikan datanya. 

"Jika Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan ada data yang dipalsukan setelah verifikasi pemerintah daerah (Pemda), honorernya langsung dianulir," tegas Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tasdik Kinanto, seperti dilansir dari laman Setkab, Sabtu (22/2/2014).

"Selain tidak dikeluarkan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau dianulir, pejabat yang menandatangani persetujuan K2 akan dikenakan sanksi pidana, karena melakukan pemalsuan data,” ujarnya seperti dilansir dari laman Setkab, Sabtu (22/2/2014).

Kemudian, Tasdik melanjutkan, "Jika BKN menemukan ada data yang dipalsukan (setelah verifikasi pemda), honorernya langsung dianulir. Sedangkan pejabat pembina kepegawaian dan pejabat terkait yang menandatangani hasil verifikasi data tersebut akan diseret ke polisi karena melakukan tindakan pemalsuan,” ujarnya.

Untuk memastikan apakah honorer K2 yang lulus sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012 mengenai perubahan kedua atas PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer, atau honorer bodong. Oleh karena itu, Tasdik meminta pemerintah daerah (Pemda) agar segera melakukan verifikasi data.

Tasdik melanjutkan, data hasil verifikasi pemda tersebut akan menjadi acuan untuk pengurusan NIP di masing-masing Kantor Regional (Kanreg) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tapi, Kementerian PAN-RB juga akan mengawal, untuk memastikan agar tidak ada honorer bodong mendapat NIP.

Sesuai dengan jadwal yang sudah dirilis, usul penetapan Nomor induk Pegawai (NIP) PNS dari jalur K2 sudah harus diterima secara lengkap di BKN atau Kantor Regional (Kanreg) BKN paling lambat pada 30 April 2014.

Data honorer K2 yang harus dilampirkan yaitu SK Pengangkatan yang ditandatangani pejabat berwenang, berusia maksimal 46 tahun dan minimal 19 tahun per 1 Januari 2006, memiliki masa kerja sebagai honorer paling sedikit satu tahun per 31 Desember 2005, dan masih bekerja hingga pengangkatan CPNS.

Selain itu, yang harus dilampirkan yakni dari penghasilannya dibiayai dari Non-APBN/APBD, bekerja pada instansi pemerintah dan dinyatakan lulus TKD dan TKB, serta syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno menyatakan, data tenaga honorer kategori II (K2) yang diusulkan mendapatkan Nomor Identitas Pegawai (NIP) sudah dipastikan kebenaran dan keabsahannya. Tetapi, apabila tenyata dokumen honorer tidak benar atau palsu, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan bertanggungjawab penuh. Pertanggungjawaban itu baik secara hukum administrasi maupun hukum pidana. 

Namun jika PPK terbukti mengusulkan honorer tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), maka dapat terancam sanksi administrasi maupun pidana.

"Ini sesuai Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 05 Tahun 2010," ujarnya seperti dilansir dari laman Setkab, Minggu (23/2/2014).

Sekadar diketahui, pemberkasan tenaga honorer K2 untuk menjadi CPNS harus sesuai PP Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2002 yang selanjutnya dimuat dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 11/2002.

Kata Eko, rencananya usul penetapan NIP PNS dari jalur honorer K2 sudah harus diterima secara lengkap di BKN atau Kantor Regional (Kanreg) BKN paling lambat pada 30 April 2014.

Sumber : Oke Zone

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean