Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » , » Penghambat Kemajuan Ekonomi
Aset Tanah Warganya Tak Bersertifikat

Penghambat Kemajuan Ekonomi
Aset Tanah Warganya Tak Bersertifikat

Posted by Media Bawean on Minggu, 01 Juni 2014

Media Bawean, 1 Juni 2014

Warga Pulau Bawean, Gresik, dalam hal kepemilikan tanah masih berlandaskan tanda bukti petok D atau tanda pembayaran pajak, belum memiliki sertifikat tanah sebagai kekuatan hukum. Jika ada memiliki sertifikat tanah, itupun jumlahnya hanya hitungan jari saja di Pulau Bawean.

Kesulitan akses jalur transportasi laut yang memisahkan jarak antara Pulau Bawean - Gresik menjadi penghambat dalam pengurusan setifikat tanah. Butuh modal besar untuk mengurusnya bila dilakukan secara perorangan, serta butuh kekompakan seluruh elemen bersama warganya untuk mendesak kehadiran Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Pulau Bawean dengan melakukan sertifikat tanah secara massal.

Pimpinan Bank Jatim Cabang Bawean, Herijadi Widodo dihubungi Media Bawean (minggu, 1/6/2014) menilai salah satu penghambat kemajuan perekonomian di Pulau Bawean disebabkan surat kepemilikan tidak disertai bukti yang memiliki kekuatan hukum, yaitu sertifikat tanah.

Menurutnya, sertifikat tanah dibutuhkan oleh pengusaha di Pulau Bawean,  sebagian besar pengusaha menengah tidak bisa mengakses kebutuhan modal perbankan karena tidak adanya agunan yang memiliki kekuatan hukum yang kuat. "Padahal sebenarnya mereka memiliki asset yang cukup besar, namun tidak dapat dimanfaatkan untuk akses ke perbankan,"katanya.

Herijadi Widodo menjelaskan perbankan sebagai lembaga intermediasi sangat berperan dan berkepentingan dalam memajukan ekonomi di daerah. "Dengan mendukung kebutuhan modal bagi masyarakat (pelaku usaha), bank membutuhkan kepastian pengembalian kredit yang diberikannya, salah satunya adalah agunan berupa sertifikat tanah (SHM, SHGU & SHGB),"ujarya.

"Meskipun bukan satu-satunya yang harus dipenuhi (karena masih ada kredit non agunan) namun bagi pelaku usaha cukup dirasakan akibatnya. Karean yang bersangkutan sangat butuh modal yang cukup bagi kelangsungan usahanya dalam memenuhi barang kebutuhan masyarakat di Pulau Bawean,"jelasnya.

Pimpinan Bank Jatim Cabang Bawean, mengungkapkan sudah seringkali melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui komunitas pedagang di Sangkapura, tentang pentingnya untuk melakukan sertifikasi atas tanah yang dimilikinya. 

"Disamping adanya kekuatan hukum atas hak, mereka juga dapat memanfaatkan akses ke perbankan untuk menunjang modal usaha. Sehingga roll over usahanya semakin meningkat dan cepat serta perputaran uang di masyarakat semakin besar,"terangnya. (bst)

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean