Media Bawean, 25 Agustus 2014
Gembong maling kampung asal desa Kumalabaru, desa Kumalasa, Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik diamankan Polsek Sangkapura, sejak hari jum'at (22/8/2014).
Pemuda bernama Muhammad Faqih (19 tahun) dilaporkan oleh pihak korban, yaitu Kepala MINU 24 Darussalam, Kumalasa melaporkan terjadinya aksi pencurian berupa LCD dan Keyboard. Setelah menerima laporan, Polsek Sangkapura melakukan penangkapan dan penahanan pada hari jum'at (23/8/2014).
Informasi yang dihimpun Media Bawean, tersangka sudah seringkali melakukan aksinya di Kampung Kumalabaru. Ada sekitar 17 korban pencurian, berupa uang, rokok, handphone, laptop, dan lain-lain. Ironisnya, nenek tersangka juga menjadi korban yang seringkali menjadi korban pencurian yang dilakukan oleh cucunya sendiri.
Sehubungan meresahkan dalam kehidupan di kampung Kumalabaru, masyarakat kompak meminta agar kasus ini dilanjutkan proses hukumnya agar pelaku jera tidak melakukan perbuatannya kembali.
AKP. Tulus, Kapolsek Sangkapura membenarkan adanya penahanan tersangka pencurian asal Kumalabaru. "Proses hukum dilanjutkan sesuai permintaan pelapor sebagai korban pencurian."katanya.
Menurut Kapolsek, dari 17 korban pencurian hanya 1 saja yang bersedia melaporkan ke kantor Polsek Sangkapura. "Adapun lainnya masih belum melaporkan atas pertimbangan barang yang hilang dengan biaya proses hukum bila berlayar memerlukan biaya besar."ujarnya.
"Seharusnya masyarakat yang menjadi korban melaporkan untuk melancarkan proses hukum,"terangnya.
Ditemui Media Bawean di tahanan Polsek Sangkapura, tersangka hanya tiduran saja tidak bersedia diajak komunikasi. (bst)