Media Bawean, 2 Agustus 2014
Penjualan kelender berkedok Gerakan Anti Narkoba dibahas khusus dalam rapat Muspika Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik yang digelar tadi siang (selasa, 2/9/2014).
Hasil rapat, yaitu penjual kelender dipersilahkan menjual kepada instansi tapi tidak boleh memaksa untuk membelinya. "Untuk menjual kepada masyarakat umum, termasuk pemilik usaha seperti toko dilarang sehubungan meresahkan,"kata Abdul Adim, Camat Sangkapura.
AKP. Tulus, Kapolsek Sangkapura menyatakan akan memanggil pihak berjualan kelender yang informasinya mengatasnamakan instansi kepolisian. Menurutnya, pihak kepolisian tidak pernah berjualan kelender kepada masyarakat.
Kapolsek mengaku sudah didatangi oleh penjual kelender yang diterima oleh anggotanya dan membeli 1 buah kelender. Sedangkan Camat Sangkapura mengaku diminta membeli 20 buah kelender, tapi sehubungan terlalu banyak sehingga membelinya 4 kelender saja.
Untuk mengatasi keresahan masyarakat di kecamatan Sangkapura, Camat akan menggelar rapat bersama kepala desa untuk membahas lebih lanjut.
Komandan Koramil Sangkapura, Kapten Abdul Karim berpendapat sebaiknya jangan jualan kelender kepada masyarakat karena akan menimbulkan keresahan. (bst).