Media Bawean, 4 Desember 2014
Kabar gembira bagi masyarakat Pulau Bawean, Gresik, mulai tanggal 1 Desember 2014 Samsat Pembantu Bawean mengadakan Pemutihan.
Untuk meringankan beban masyarakat terkait kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengadakan Insentif dan Keringanan Pajak (Pemutihan) khusus untuk kendaraan roda dua, roda tiga, dan kendaraan berplat kuning mulai tanggal 1 Desember 2014 sampai dengan tanggal 28 Februari 2015.
Insentif dan keringanan pajak (pemutihan) tersebut meliputi:
1. Pembebasan pokok dan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya (BBN II).
2. Pembebasan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Kebijakan ini tertuang dalam peraturan Gubernur Jawa Timur No 78 tahun 2014 tentang keringanan dan pembebasan pajak daerah.
Pemutihan pajak kendaraan dilakukan guna memberikan keringanan beban masyarakat Pulau Bawean pada khususnya dan masyarakat Jawa Timur pada umumnya ditengah kenaikan harga BBM saat ini.
Bebas denda pajak, bebas BBN dan bebas bunga dan administrasi berlaku bagi kendaraan roda dua, roda tiga, mobil dan angkutan umum atau plat kuning.
Bagi wajib pajak, samsat juga akan memberikan keringanan dan pembebasan BBN kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya baik roda dua ataupun roda tiga.
Informasi lebih lengkap, silahkan menghubungi Kantor SAMSAT Pembantu Bawean di Dusun Dayabata Desa Sawahmulya, kecamatan Sangkapura, Gresik, Telepon: 0325-424299