Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Dana Hibah Pemprov Jawa Timur
di Kepuh Teluk Diduga Proyek Fiktif

Dana Hibah Pemprov Jawa Timur
di Kepuh Teluk Diduga Proyek Fiktif

Posted by Media Bawean on Rabu, 21 Januari 2015

Media Bawean, 21 Januari 2015


Proyek Pembangunan Jalan Rabat Beton (PJRB) di wilayah Pulau Bawean, Gresik yang anggarannya bersumber dari dana hibah Pemprov Jatim diduga kuat sarat dengan permainan. Bagaiman tidak, meski awalnya direncanakan untuk 3 titik dengan total anggaran Rp 360 juta rupiah dan kenyataannya hanya terlaksana 1 titik senilai RP 120 juta rupiah, namun pihak Biro Administrasi Pembangunan Pemprov Jatim belum bertindak, bahkan terkesan tak tersentuh hukum.

Hampir setahun lebih kegiatan proyek Pembangunan Jalan Rabat Beton (PJRB) untuk dua titik di Desa Kepuh Teluk, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, sama sekali tidak dikerjakan, penyebabnya anggaran proyek tersebut itu diduga turun ke kelompok masyarakat berstatus abal-abal.

Proyek PJRB di dua (2) titik lokasi itu, berlokasi di Dusun Pasir Panjang dan Dusun Pesisir. Proyek SP2D ini sejenis P2SEM yang pernah bermasalah di tahun 2008. Hasil penelusuran media ini di lokasi, salah satu titik PJRB yang berada di Dusun Pasir Panjang dengan anggaran Rp 120 juta dan bersumber dari bantuan Dana Hibah 2014 Pemprov Jatim melalui Biro Administrasi Pembangunan Pemprov Jatim, kondisinya sangat memprihatinkan.

Bagaimana tidak, gang kecil yang menghubungkan antara kampung Dusun Pasir Panjang, Desa Kepuh Teluk konidisinya kumuh dan berantakan, sehingga masyarakat yang melintas harus ekstra hati-hati karena banyak lobang bahkan rusak dan itupun masih disertai genangan air.

Artinya, meskipun telah mendapatkan batuan anggaran ratusan juta rupiah, jalan poros dusun yang berukuran sekitar lebar 2 meter dengan panjang 100 meter itu belum ada perubahan, bahkan tidak ada tanda-tanda adanya kegiatan PJRB dilokasi tersebut.

Sumber media ini menerangkan bahwa anggaran biaya pengerjaan proyek yang diperoleh dari Dana Hibah Pemprov Jatim, melalui Biro Administrasi Pembangunan tersebut total senilai Rp 360 juta, yang dibagi untuk tiga titik, yang masing-masing memiliki nilai Rp 120 juta. Namun dari tiga titik itu, hanya satu titik yang direalisasikan total Rp 120 juta. Sedangkan Rp 240 juta sisanya diduga masuk ke saku Kades dan kroni-kroninya, dan hingga kini tak jelas Laporan Pertanggungjawabannya.

"Ada dua titik lokasi proyek yang sampai sekarang tak dikerjakan. Padahal pencairan dana sudah hampir setahun, apalagi selain itu mengatasnamakan kelompok-kelompok masyarakat, itu juga fiktif," ungkap sumber yang mawanti-wanti agar namanya tidak dimediakan, Selasa (20/1/15).

Dari kedua titik itu, Lanjut sumber, salah satunya adalah proyek yang berlokasi di Dusun Pasir Panjang. Sumber mengaku, pihaknya selaku warga Dusun Pasir Panjang, Pembangunan Jalan Rabat Beton yang mengatas namakan Kelompok Masyarakat Sakura itu tidak benar adanya. Terkait kasus ini, Pemprov Jatim melalui Biro Administrasi Pembangunan, telah menerbitkan surat teguran tanggal 18 Maret 2014 Nomor 900/5730/022.3/2014, tentang LPJ Dana Hibah 2014. Dan Kepala Desa Kepuh Teluk yang di pimpin oleh Tamyiz, hanya diberi waktu tujuh bulan untuk segera menyelesaikan PJRB serta LPJ dengan bukti-bukti penggunaan Dana Hibah 2014 itu, selambat-lambatnya tanggal 31 Oktober 2014 kepada Gubernur Jawa Timur melalui Biro Administrasi Pembangunan. Faktanya, sampai memasuki awal tahun 2015, proyek PJRB itu belum juga direalisasikan. Padahal, jika mengacu kepada ketentuan pada Naskah Perjanjian Dana Hibah Daerah (NPHD) Pasal 5 ayat (3), berbunyi sebagai berikut ;

'Pihak Kedua berkewajiban membuat dan menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan besert bukti-bukti yang sah kepada PIHAK KESATU, tiga bulan setelah dana diterima serta menyimpan laporan realisasi fisik proyek dan penggunaan dana hibah serta bukti-bukti asli lainnya yang sah sesuai dengan RAB (RAB yang dilampirkan pada saat penandatanganan NPHD)'.

Ironinya, hingga berita ini di lansir, masih adem ayem, seolah-olah tidak ada masalah dan bahkan sama sekali belum tersentuh oleh hukum. Lantas, apa yang menjadi pertimbangan Biro Administrasi Pembangunan Pemprov Jatim bisa meloloskan dan mencairkan Dana Hibah kepada sekelompok orang yang ternyata tidak bertanggungjawab. Rumor yang berkembang, telah terjadi kerjasama kotor atau kong kalikong di antara kedua belah pihak. Benarkah?

Kenyataan di lapangan, proyek PJRB itu sampai saat ini belum direalisasikan, sementara pencairan dana sudah hampir setahun lebih telah diterima Kades setempat. Pencairan ini berdasarkan surat Gubernur Jawa Timur terkait Surat Perintah Pencairan Dana Hibah 2014 (SP2D) Nomor LS/7114/2014. (q cox. Am)

Sumber : http://suarapubliknews.net

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean