Media Bawean, 14 Januari 2014
Puluhan guru madrasah di Pulau Bawean, Gresik, sedang bergembira. Surat Keputusan impassing yang ditunggu bertahun-tahun akhirnya keluar. SK impassing adalah penyetaraan pangkat bagi guru non-PNS. Dengan penyetaraan pangkat ini maka tunjangan profesi yang akan diterima disesuaikan sesuai pangkat dan golongan masing-masing.
Ketua KKMA (Kelompok Kerja Madrasah Aliyah) Sangkapura, Moh. Nasir,M.Pdi menjelaskan bahwa SK impassing ini berlaku mulai Januari 2015 “ Saya ucapkan selamat kepada para guru yang SK impassingnya sudah keluar. Dengan demikian maka pada pemberkasaan yang akan datang tunjangannya sudah sama dengan PNS. Sesuai pangkat dan golongannya” ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh ketua KKMTs (Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah) , Moh.Nazarudin, M.Pd. Menurutnya dengan turunnya SK impassing ini menunjukan bahwa perhatian pemerintah terhadap guru semakin baik “Ini harus menjadi motivasi bagi para guru untuk lebih disiplin dan meningkatkan kualitas dirinya sebagai pendidik” tuturnya.
Para guru yang mendapatkan SK impassing ini tersebar di MTs dan MA se Pulau Bawean. Dari data yang ada MTs dan MA Hasan Jufri tercatat sebagai sekolah dengan penerima SK impassing terbanyak yaitu 22 guru. Drs Kholisun,M.Pdi adalah penerima SK dengan pangkat dan golongan tertinggi yaitu IVa dengan masa pengabdian 20 tahun.
“Alhamdulillah dan terima kasih kepada semuanya. Kepada kepala MA Hasan Jufri, KKMA, penma, kemenag dan kemendikbud” tambahnya. (kuncoro 11)