Media Bawean, 24 Februari 2015
Biaya perawat untuk pendampingan pasien jamkesmas, BPJS dan Askes yang selama ini dibebakan sebesar Rp.800 ribu, menurut dr. Tony S. Hartanto, Kepala UPTD. Puskemas Sangkapura ditemui Media Bawean (minggu, 23/2/2015) menyatakan sudah tidak lagi dibebankan kepada pasien sudah bisa diklaimkan.
Menurutnya selama ini dibebakan kepada pasien, tapi setelah ada kejelasan dari pihak BPJS dan pihak terkait, maka biaya pendampingan sudah tidak membebankan kepada pasien. "Biaya pendampingan yang bisa diklaimkan untuk pasien yang memiliki Jamkesmas, BPJS dan Askes,"katanya.
Adapun untuk pasien umum bila memerlukan pendampingan perawat masih diberlakukan sebesar Rp.800 ribu dari Pulau Bawean ke Gresik.
Sedangkan biaya ambulance dari Pelabuhan Gresik ke RSUD bukan tanggungjawab dari pihak UPTD Puskesmas bila merujuk pasien. Selama ini biaya ambulance dibebankan kepada pasien alasannya jemputan bukan bagian dari merujuk.
Kepada pihak keluarga yang kemarin bersuara di Media Bawean tentang keberatan atas pembiayan pendapingan pasien diminta untuk datang ke Puskesmas Sangkapura untuk mencairkan klaimnya sesuai biaya yang kemarin dibayar. (bst)
Adapun untuk pasien umum bila memerlukan pendampingan perawat masih diberlakukan sebesar Rp.800 ribu dari Pulau Bawean ke Gresik.
Sedangkan biaya ambulance dari Pelabuhan Gresik ke RSUD bukan tanggungjawab dari pihak UPTD Puskesmas bila merujuk pasien. Selama ini biaya ambulance dibebankan kepada pasien alasannya jemputan bukan bagian dari merujuk.
Kepada pihak keluarga yang kemarin bersuara di Media Bawean tentang keberatan atas pembiayan pendapingan pasien diminta untuk datang ke Puskesmas Sangkapura untuk mencairkan klaimnya sesuai biaya yang kemarin dibayar. (bst)