Media Bawean, 24 Februari 2015
Persoalan masyarakat seperti kesehatan seringkali terjadi disebabkan kurang paham atau tidak mengetahui tentang perundang-undangan.
H. Muntarifi sebagai anggota Komisi D di DPRD Kabupaten Gresik yang membidangi kesehatan menggelar sosialisasi perundang-undangan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Sistem Kesehatan Daerah. Hadir tokoh masyarakat dari berbagai daerah di Pulau Bawean, bertempat di desa Sukalel, Tambak, hari sabtu malam minggu (21/2/2015).
Menurutnya mutlak diperlukan adanya sosialisasi perundang-undangan bertujuan untuk membekali masyarakat dalam menghadapi persoalan yang selama ini tidak diketahuinya. "Harapannya setelah mengikuti sosialisasi, masyarakat mampu menjawab persoalan yang selama dihadapinya dengan perpedoman kepada perundang-undangan,"tegasnya.
Dijelaskan oleh anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, tentang sistem kesehatan daerah, mulai dari persoalan di Pulau Bawean sampai solusinya, serta memahamkan pentingnya warga memiliki BPJS.
Dalam sosialisasi, warga yang hadir dibekali perundang-undangan tentang kesehatan. "Buku UU bisa dipelajari, didalamnya lengkap membahas peraturan kesehatan. Bila ada permasalahan silahkan mencari peraturannya, kemudian ditunjukkan kepada pihak terkait,"ujarnya.
Sesi tanya jawab, dibahas persoalan kesehatan, diantaranya BPJS yang dinilai memberatkan kepada warga, pelayanan kesehatan kurang memuaskan, serta penentuan tarif tidak berlandaskan kepada peraturan yang berlaku. (bst)
Menurutnya mutlak diperlukan adanya sosialisasi perundang-undangan bertujuan untuk membekali masyarakat dalam menghadapi persoalan yang selama ini tidak diketahuinya. "Harapannya setelah mengikuti sosialisasi, masyarakat mampu menjawab persoalan yang selama dihadapinya dengan perpedoman kepada perundang-undangan,"tegasnya.
Dijelaskan oleh anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, tentang sistem kesehatan daerah, mulai dari persoalan di Pulau Bawean sampai solusinya, serta memahamkan pentingnya warga memiliki BPJS.
Dalam sosialisasi, warga yang hadir dibekali perundang-undangan tentang kesehatan. "Buku UU bisa dipelajari, didalamnya lengkap membahas peraturan kesehatan. Bila ada permasalahan silahkan mencari peraturannya, kemudian ditunjukkan kepada pihak terkait,"ujarnya.
Sesi tanya jawab, dibahas persoalan kesehatan, diantaranya BPJS yang dinilai memberatkan kepada warga, pelayanan kesehatan kurang memuaskan, serta penentuan tarif tidak berlandaskan kepada peraturan yang berlaku. (bst)