Media Bawean, 16 Mei 2015
Dari Nazar, SH. sebagai Direktur Bawean Corruption Watch (BCW-LSM) menyatakan sudah mendengar adanya informasi terkait pungutan yang dilakukan aparat desa Sungaiteluk sebesar Rp.50.000 kepada penerima dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS).
Menurutnya dengan alasan apapun namanya bantuan dari pemerintah, itu hak penerima. "Tidak bisa dirubah ataupun dipindahkan kepada pihak yang lain,"katanya.
"Berani berbuat, harus bertanggungjawab atas perbuatannya yang melanggar hukum,"tegasnya.
"Sungguh diluar dugaan, aparatur desa berani melakukan penarikan uang kepada penerima bantuan secara kolektif dengan dalih untuk memberikan kepada warga yang dianggapnya berhak,"paparnya.
Lebih lanjut Dari Nazar mengkritisi Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) yang menurutnya masih banyak tidak tepat sasaran. Akibatnya menimbulkan konflik di masyarakat sehubungan bantuan menyasar kepada warga yang mampu, sedangkan keluarga miskin tidak mendapatkan bantuan.
"Perlu evaluasi sebelum dana bantuan diserahkan kepada penerima, termasuk mengakomodir warga miskin yang belum terdaftar agar tepat sasaran,"ujarnya.
Dijejaring sosial ramai dibahas terkait adanya kasus penarikan uang sebesar Rp.50.000 kepada penerima PSKS di desa Sungaiteluk, Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik. Diantaranya Fahruddin Al-Boyani berpendapat, bantuan dari pemerintah itu sudah by name by addres. Sudah ditentukan penerimanya. Bukan malah dialihkan ke warga lain. Apapun dalihnya tetap tidak boleh. itu sudah mengambil hak orang lain. Otomatis, pemotongan akan merugikan Negara, karena pemanfaatanya tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis). (bst)