Media Bawean, 15 Mei 2015
Penyaluran dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) di desa Sungaiteluk, kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik menuai masalah, sehubungan dana yang diterima oleh warga berhak menerima diminta Rp. 50 ribuan untuk dialokasikan kepada pihak lainnya.
Oknum aparat dusun melakukan penarikan uang sebesar Rp.50 ribu kepada 42 orang yang menerima PSKS di desa Sungaiteluk. Alasannya uang yang ditarik akan dibagikan kepada warga tidak menerima bantuan.
Perbuatan melanggar hukum oleh oknum aparat pemerintahan desa Sungaiteluk, dilakukan tanpa sepengetahuan Junaidi sebagai Kepala Desa. Ditemui Media Bawean, Junaidi mengaku tidak tahu menahu bila ada penarikan uang sebesar Rp. 50 ribu di desanya. "Waktu pencairan uang PSKS, saya kebetulan tidak ada di Pulau Bawean. Tidak tahu bila ada penarikan kepada warga yang menerima bantuan,"jelasnya.
Warga Dusun Rujing, desa Sungaiteluk yang tidak bersedia disebut namanya, mengatakan sungguh terlalu aksi nekad aparat desa yang melakukan penarikan kepada warga yang berhak menerima bantuan, lalu membagikan kepada warga yang tidak menerima bantuan.
"Ironisnya pembagian uang hasil tarikan tersebut ternyata tidak merata, masih banyak warga miskin dan anak yatim tidak menerima dari hasil penarikan,"jelasnya.
Menurutnya warga yang menerima bantuan merasa keberatan untuk ditarik sebesar Rp.50 ribu, tapi oknum aparat desa nekad melakukannya dengan mengeluarkan dalil agama untuk menguatkan pelanggaran hukum yang dilakukannya. Padahal aparat dimanapun tidak ada yang berani melakukan penarikan dana sesuai ketentuan yang berhak diterimanya.
Informasi terkini, untuk menutupi kesalahan aparat desa, kepala desa Sungaiteluk bersama aparat yang lainnya melakukan urunan uang untuk mengembalikan kepada yang berhak menerimanya.
Sementara oknum yang diduga melakukan penarikan dihubungi Media Bawean via ponselnya tidak diangkat. (bst)