Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Pemkab Gresik Siapkan Sanksi
Bagi PNS Bolos Kerja Pasca Lebaran

Pemkab Gresik Siapkan Sanksi
Bagi PNS Bolos Kerja Pasca Lebaran

Posted by Media Bawean on Selasa, 21 Juli 2015

Media Bawean, 21 Juli 2015


Pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur memberlakukan absen khusus bagi pegawai negeri sipil (PNS) untuk mengantisipasi adanya pegawai yang bolos pasca libur Lebaran.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gresik, Nadhif, Rabu (15/7), mengatakan, absen khusus itu menggunakan absen tambahan yang langsung dikirim ke kepegawaian, dan diberlakukan pada hari pertama dan kedua masuk usai Lebaran.

"Hari ini merupakan hari terakhir masuk, kemudian libur Lebaran. Dan untuk absen khusus kita berlakukan pada hari masuk pertama dan kedua setelah Lebaran," ucapnya di Gresik.

Nadhif mengatakan, pemberlakuan absen khusus sebagai lanjutan dari imbauan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto yang meminta agar pelaksanaan Halal Bihalal di lingkungan pegawai setempat dilakukan pada hari pertama masuk Lebaran, yakni Rabu, (22/7).

"Silahkan kepada seluruh SKPD untuk melaksanakan Halal Bihalal, namun semua PNS wajib masuk kerja dan melaksanakan halal bihalal di Instansinya," tegas Sambari.

Sambari menegaskan, melarang seluruh instansi di lingkungan Pemkab Gresik untuk menyelenggarakan Halal Bihalal setelah hari pertama kerja, kecuali diluar jam kerja.

"Setelah Halal Bihalal hari pertama, selanjutnya kita fokus bekerja kembali melayani masyarakat, dan saya melarang tidak ada alasan untuk Halal Bihalal lagi setelah hari pertama," katanya.

Kepala Bagian Humas dan Informasi Pemkab Gresik Suyono, mengatakan sanksi yang diberikan kepada PNS bolos dilakukan secara bertahap, dengan melihat dulu alasan atau latar belakang pegawai tersebut mengapa tidak masuk di hari pertama.

"Kita tidak langsung melakukan pemecatan atau penurunan jabatan, namun melihat dulu latar belakang mengapa PNS tersebut tidak masuk di hari pertama libur pascalebaran, dan mungkin sanksi pertama adalah surat peringatan," ucapnya, Senin (20/7/2015).

Ia mengatakan, pemberian sanksi sebagai upaya tindakan tegas dari Pemkab Gresik, sesuai imbauan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto yang meminta agar setiap institusi pemerintahan Kabupaten Gresik agar fokus bekerja kembali melayani masyarakat.

Sementara sebagai antisipasi agar PNS tidak bolos, Suyono mengaku telah memberlakukan absen khusus, yakni absen tambahan yang langsung dikirim ke badan kepegawaian, dan diberlakukan pada hari pertama dan kedua masuk usai Lebaran.

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean