Media Bawean, 17 September 2015
Proses perizinan untuk menggelar hiburan di Kecamatan Tambak, Bawean terbukti amburadul. Bagimana tidak, dua Unit Pelaksana Teknis (UPT) dinas yang berada di Bawean saling klaim sebagai pihak yang paling berwenang mengeluarkan izin tersebut. Bahkan, UPT Disbudparpora menuding izin hiburan yang selama ini dikeluarkan UPT Pendidikan Bawean illegal.
Kepala UPT Disparbudpora Bawean Imron Rosyadi mengatakan proses izin hiburan sesuai
aturan seharusnya melalui instansinya. Sehingga, kalau ada hiburan tanpa seizin instansi yang dipimpinnya, bisa dikatakan ilegal. “Aturannya demikian, kalau tidak sesuai ya bisa dikatakan illegal,” tegas dia.
Ia mengungkapkan, sejak dulu sampai sekarang untuk izin hiburan di Kecamatan Tambak
tidak pernah melalui UPT Disparbudpora. Pihaknya tidak tahu para pengusaha mendapatkan
izin dari mana sehingga bisa menggelar hiburan. “Yang pasti siapapun instansi yang mengeluarkan izin berarti izinnya illegal, karena menurut aturan harus lewat Disbudparpora,” ujarnya, kemarin.
Di tempat terpisah, Kepala UPT Pendidikan Kecamatan Tambak Mahfudz mengakui jika selama ini proses izin hiburan di Kecamatan Tambak melalui instansinya. Pihaknya
berdalih, sejak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan jadi satu sampai saat ini dipisah, izin
hiburan memang melalui UPT Pendidikan.”“Alasannya dispendik juga menangani pendidikan luar sekolah,” dalih dia.
Sementara itu, Camat Tambak, Narto mengaku tidak tahu menahu bila proses izin hiburan
diwilayahnya dikeluarkan UPT Pendidikan. Sebab, semestinya izin tersebut dikeluarkan UPT Disparbudpora Bawean. “Saya pelajari dulu, iya sepertinya sangat janggal bila perizinan hiburan dikeluarkan Dinas Pendidikan sebab Kebudayaan sudah dibawah naungan Disparbudparpora,” katanya. (bst)