Protes yang dilakukan kalangan aktivis peduli lingkungan terhadap maraknya tambang pasir liar mendapat tanggapan dari Kepada Desa Sungairujing Saufan Tambrani.
Diperbolehkannya beberapa penambang pasir liar lantaran mereka kesulitan mencari profesi lain. Meski diperbolehkan, Kades Sungairujing memberikan aturan khusus kepada penambangan pasir liar.
“Saya sudah sejak lama melarang siapapun untuk melakukan penambangan pasir di pantai
dekat Pulau Selayar,” ujar Saufan Tambrani, kemarin.
Terkait masih adanya warga yang melakukan penambangan pasir secara illegal diwilayahnya, pihaknya berdalih warga tersebut kesulitan mencari profesi yang lain. Sehingga, pihaknya tidak bisa melarang mereka melakukan penambangan pasir. “Warga tersebut mengeluh pada saya tidak mempunyai pekerjaan lain,” dalihnya.
Menurut dia, meskipun memperbolehkan warga melakukan penambangan pasir liar diwilayah tersebut, pihaknya memberlakukan aturan khusus. Yakni, penambangan pasir bisa dilakukan pada jarak 300 meter dari bibir pantai.”“Kami sudah berikan aturan khusus pada penambang pasir liar,” kata dia.
Dikatakan, pihaknya mengaku bingung untuk mengatasi persoalan penambangan pasir liar
diwilayahnya. Sebab, tiga orang yang berprofesi sebagai penambang pasir bakal kehilangan pekerjaan jika ditutup. “Andaikata dihentikan, lalu bagaimana dengan nasib mereka untuk mencukupi kebutuhan hidup bersama keluarganya,” akunya.
Saufan Tambrani juga membantah jika dirinya menerima imbalan dari penambang pasir illegal diwilayahnya. “Termasuk seluruh pejabat pemerintah desa tidak menerima seperesenpun dari hasil penambangan pasir,”tegasnya.
Sementara itu, Camat Sangkapura Abdul Adim mengaku bakal kembali ke lokasi penambangan pasir di pantai Pulau Selayar. “Wajar jika Buang Kancil melakukan protes, sebab rumahnya berdekatan dengan lokasi penambangan pasir, dan melihat langsung kerusakan alam akibat adanya penambangan liar,”pungkasnya. (bst)