Protes guru
honorer lantaran gaji yang
diterima terlalu kecil mendapat tanggapan dari Unit Pelaksana Tugas
(UPT) Pendidikan. Pasalnya,
sejak awal para
guru honorer sudah mendapatkan
penjelasan jika sekolah tidak bisa
memberikan gaji.
Sesuai ketentuan,
gaji guru honorer
tidak boleh lebih
dari 20 persen dana BOS yang diterima sekolah.
Kepala UPT
Pendidikan kecamatan Tambak, Pulau Bawean Gresik
Mahfud mengatakan saat mendaftar mengajar
di sekolah guru honorer tersebut tidak mengharapkan gaji.
Namun, saat ini mereka protes karena menerima gaji
kecil. “Unsur manusiawi saja
bila kepala sekolah memberikan honor setiap bulannya,”
katanya.
Menurut dia, tidak mungkin sekolah bisa memberikan gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK)kepada guru honorer. Sebab,
dana BOS yang diterima
sekolah sangat kecil tergantung jumlah murid yang
ada. “Sulit untuk memberikan gaji besar, apalagi
sesuai UMR sepertinya tidak memungkinkan disebabkan alokasi anggaran
sekolah juga terbatas,” paparnya.
Dikatakan, sebenarnya ada solusi untuk mengatasi minimnya honor guru non PNS
di Pulau Bawean
melalui tunjangan daerah terpencil. Namun
persoalannya tunjangan tersebut
tidak semua guru
bisa mendapatkan. “Selama ini
tidak pernah mendapat keluhan
dari guru honorer yang mengajar di sekolah, sebab mereka mengajar sudah sesuai
niat awalnya tidak mengharap gaji,” imbuh dia.
Sementara itu, Ali Wafa,
Kepala SDN Tambak membenarkan honor guru non
PNS masih sangat minim
pendapatannya setiap bulan.
“Gaji guru honor di kecamatan Tambak antara Rp
150 ribu sampai Rp 500 ribu.
Adapun honor Rp 500 ribu
hanya hitungan jari saja, sebab disesuaikan jumlah siswa untuk pendapatan dana
BOS,” terangnya.
(bst)