Angka perceraian di Pulau Bawean diprediksi bakal mengalami peningkatan pada tahun ini. Hingga
September 2015, Pengadilan
Agama (PA) Bawean telah memutuskan 135 perkara perceraian. Faktor utama yang menjadi pemicu tingginya perceraian adalah perselingkuhan
lantaran ditinggal merantau
suaminya.
Kepala Pengadilan Agama
(PA) Bawean M Shohih mengatakan sampai saat ini pihaknya
telah memutus 135 perkara.
Sehingga, pihaknya memprediksi angka perceraian tahun ini
bakal meningkat dibanding
tahun lalu. “Tahun lalu sampai
Desember hanya 150 perkara,
tapi tahun ini sampai September
sudah 135 perkara,” kata dia.
Menurut dia, perselingkuhan
menjadi faktor utama tingginya
angka perceraian. Misalnya,
lanjut dia, suami pergi merantau ke luar negeri, lalu istri
ditinggalkan di Pulau Bawean.
“Setelah lama menunggu ternyata suami tidak mengirim
nafkah, akhirnya istri melakukan gugat cerai melalui pengadilan agama,” ujarnya.
Setelah lama ditinggal pergi
merantau dan tidak mendapatkan kiriman nafkah, istri
yang ditinggalkan suaminya
merantau selingkuh sama orang
lain. “Setelah suaminya mengetahui lalu melakukan talak
cerai juga,” paparnya.
Hal senada disampaikan Halifi Wakil Panitera Pengadilan
Agama Bawean. Pihaknya membenarkan angka perceraian
sesuai data yang ada mengalami
peningkatan tahun 2015.
“Tingginya angka perceraian
umumnya dilakukan oleh istri
yang ditinggalkan merantau ke
luar negeri, yaitu gugat cerai
kepada suaminya,” tuturnya.
Ditambahkan, setiap ada laporan pihaknya punya kewajiban untuk menerimanya lalu
memperoses sesuai undang-
undang yang berlaku. “Tidak
bisa kita menolak laporan perkara, semua diterimanya. Soal
hasil putusan tergantung hakim yang memutuskannya dalam persidangan,” pungkasnya.
(bst)