Penolakan warga Bawean untuk menggunakan uang receh logam sebagai alat transaksi mendapat atensi dari Bank Indonesia (BI). Sebab, setiap pedagang wajib menerima pembayaran dengan menggunakan uang jenis apapun yang masih berlaku di Indonesia. Jika menolak, BI mengancam bakal melaporkan pada polisi.
Dwi Hardiyansah, petugas BI mengatakan bisa dilaporkan kepada pihak berwajib bila menolak uang dalam melakukan transaksi. Termasuk uang receh logam yang masih berlaku. “Jika menolak berarti telah melanggar undang- undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang,” ujarnya.
Menurut dia, masyarakat boleh menolak rupiah bisa ragu terhadap keaslian uang tersebut. Di luar itu pengecualian itu, setiap orang dilarang menolak, termasuk dalam
bentuk uang receh logam. “Uang rupiah logam masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Bagi mereka yang enggan menerima atau menolak pembayaran dengan uang logam, dapat dihukum pidana berupa penjara paling l satu tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta,” ungkap dia.
Sebelumnya, Nur Azizah staf Bank Jatim membenarkan bila uang receh logam sulit diterima
masyarakat Pulau Bawean. “Artinya warga tidak mau menerima uang receh logam untuk melakukan transaksi. Adapun pihak bank masih menerimanya bila ada nasabah yang menyetor uang logam,”katanya.
Sementara itu, Dika warga Tambak mengatakan pihaknya sering menerima penolakan dari pedagang jika menggunakan uang receh. Sehingga, kebanyakan masyarakat Bawean membuang uang recehnya di halaman rumah. “Kalau sudah tidak laku mau dipakai apa kalau tidak dibuang,” ungkapnya. (bst)