Pulau Bawean termasuk kawasan yang ditetapkan sebagai daerah tujuan wisata di Jawa Timur. Keindahan obyek wisatanya diakui oleh banyak orang, mulai dari alam sampai lautnya. Demikian diutarakan Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupetan Greik Zulfan Hasyim di Kantor PCNU Bawean.
Untuk memayungi pengembangan
pariwisata maka diperlukan adanya
perda tentang kepariwisataan yang
mengatur segala kegiatan wisata.
Termasuk adanya pengunjung diwajibkan untuk menjunjung kearifan lokal
seperti berpakian sopan.
Menurutnya pengembangan wisata di
Pulau Bawean semakin berkembang,
terbukti banyaknya wisatawan yang
berkunjung seperti dari Malaysia
ataupun Singapura.
Sedangkan kelemahan obyek wisata di
Pulau Bawean, sebagian besar masih status suaka margasatwa ataupun cagar
alam, sehingga diperlukan perubahan
status taman wisata alam. “Butuh waktu
panjang untuk perubahan status, tapi
sekarang sudah dalam proses untuk
mendukung Pulau Bawean sebagai
destinasi wisata di Jawa Timur,”jelasnya.
Adapun manfaat pengembangan wisata,
tentunya mempunyai keuntungan besar
seperti kemajuan perekonomian warga.
“Jika wisatawan berkunjung, tentunya
segala sesuatunya dipenuhi oleh pelaku
wisata di Pulau Bawean,”paparnya.
Achmad Fathoni, tokoh masyarakat asal
desa Daun mengatakan mendukung atas
adanya Perda Kepariwisataan Kabupaten
Gresik. “Untuk lebih bagusnya perlu ada
penekanan khusus dalam setiap pasal
dalam perda,”harapnya.
Sedangkan Munasik asal desa Kepuh-
legundi merespon positif atas adanya
perda kepariwisataan kabupaten Gresik.
“Untuk mendukung diperlukan adanya
pembelajaran bahasa Inggris, agar
warga bisa berkomunikasi dengan
wisatawan,”katanya.
(bst)