Aparat kepolisian Pulau Bawean bakal memberlakukan kewajiban penggunaan helm pada tahun 2016 mendatang. Ini dilakukan untuk meminimalisir resiko kecelakaan di jalan raya. Rencananya, polisi bakal memberi surat tilang kepada pengendara yang bandel.
Kapolsek Tambak Iptu Arif
Rasyadi mengatakan mulai
tahun 2016 diberlakukan
wajib helm bagi pengendara
sepeda motor. “Tidak ada
alasan, diwajibkan menggunakan
helm,” katanya.
Dikatakan, pemberlakuan
kewajiban menggunakan
helm ini bertujuan untuk menaati
peraturan lalu lintas di
jalan raya. Serta keselamatan
jika terjadi kecelakaan.
“Sudah seringkali terjadi
kecelakaan di jalan raya
mengakibatkan pengendara
luka serius sampai meninggal
dunia,” ujarnya.
Menurut dia, jalan satusatunya
untuk mengurangi
resiko kecelakaan dengan
mewajibkan penggunaan
helm. “Jika melanggar, akan
dikenakan sanksi sesuai undang-
undang yang berlaku,”
tegasnya.
Dijelaskan, penerapan wajib
helm tidak harus melaksanakan
operasi seperti pemeriksaan
SIM ataupun STNK.
Cukup melihat kepala
saja sudah diketahui melanggar
atau tidak. “Jadi lebih
mudah untuk diterapkan,”
ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek
Sangkapura AKP Tulus mengaku
sudah menjalankan
aturan tersebut. Namun,
pihaknya kesulitan untuk
menerapkan karena kesadaran
warga untuk tertib
berlalu lintas masih rendah.
“Walau demikian masih ada
pengendara yang memakai
helm,” paparnya.
Terpisah, Zainuddin warga
Desa Sungairujing mengaku
tidak mempermasalahkan
adanya aturan tersebut. Sebab,
memakai helm memiliki
manfaat besar bagi pengendara
bermotor. “Selain menjaga
keselamatan, juga menghindari
cuaca yang panas,”
imbuhnya. (bst)