Banyaknya warga yang tidak memiliki buku nikah membuat Kantor Urusan Agama (KUA) Bawean prihatin. Sebab, kepemilikan buku nikah sangat penting untuk mendapatkan kepastian hukum negara. Mulai status anak hingga status kewarisan.
Kepala Kantor KUA Sangkapura
Nasichun Amin mengatakan
banyak warga yang menikah
saat merantau. Namun,
pernikahan tersebut hanya dilakukan
secara sirri. “Setelah
balik ke Bawean mereka tidak
mau mengurus nikah secara
resmi,” ujarnya, kemarin.
Menurut dia, hampir disetiap
kampung masih ada warga
tidak memiliki dokumen pernikahan
secara resmi. “Alasannya
banyak faktor sampai di
Bawean tidak melakukan isbath
nikah di Pengadilan Agama,
di antaranya faktor ekonomi
tidak mempunyai biaya untuk
mengurusnya,” ujarnya.
Padahal, mengurus pernikahan
secara resmi sangat penting,
seperti proses pembuatan
akte kelahiran anak ataupun
pembuatan kartu keluarga dan
lain-lain. “Kalau tidak punya
buku nikah maka tidak bisa
mengurus surat-surat untuk
anak,” kata dia.
Hal senada disampaikan Ali
Masyhar Kepala KUA Kecamatan
Tambak. Pihaknya membenarkan
masih banyak warga
yang menikah secara tidak resmi
dirantau. Setelah pulang tidak
mengurus pernikahan secara
resmi. “Prosesnya melalui Pengadilan
Agama, setelah selesai
isbat nikah lalu proses nikah di
KUA,” katanya. (bst)