Menjelang dioperasikannya lapangan terbang Pulau Bawean, pihak petugas bandara bersama Muspika Kecamatan Tambak menggelar rapat bersama seluruh warga sekitarnya.
Kepala Satuan Pelayanan Lapangan Terbang Pulau Bawean Dwi Fuji Santoso mengatakan dioperasikannya lapangan terbang direncanakan mulai tanggal 26 Januari 2015 melayani penerbangan untuk penumpang rute Surabaya - Bawean.
Dengan beroperasi lapter Bawean, berarti ada beberapa ketentuan peraturan yang harus ditaati, khususnya bagi warga sekitar lapangan terbang. Diantaranya bagi pemilik kandang ternak dilarang mengembala sapi atau kambing di area lapangan terbang.
Menurutnya lapangan terbang harus steril dari kegiatan apapun, karena akan mengganggu aktivitas penerbangan.
Selain itu layangan juga dilarang karena mengganggu kepada pesawat terbang. "Diharapkan warga sekitar lapangan terbang memahami dan mentaati ada peraturan,"katanya.
Menurutnya dengan beroperasinya lapangan terbang maka diberlakukan peraturan untuk standar keselamatan penerbangan. "Memang untuk awal tidak semuanya bisa diterapkan, sehubungan warga sekitar masih perlu adaptasi. Tapi soal steril itu wajib diterapkan,"tegasnya.
Kapolsek Tambak Iptu Arif Rasyidi berharap kepada seluruh warga sekitar lapangan terbang untuk menaati ada aturan terkait pengoperasian lapangan terbang. "Steril itu wajib diterapkan,"ujarnya.
Lebih lanjut Kapolsek Tambak berpesan agar warga yang memiliki kandang segera memindahkan ke tempat yang tidak mengganggu penerbangan. Termasuk hewan sapi dan kambing dilarang untuk digembala di area lapangan terbang.
Lapangan terbang Pulau Bawean akan beroperasi tanggal 26 Januari 2015. Direncanakan akan diresmikan oleh Menteri Perhubungan RI Ignasius Jonan, ataupun dari Ditjen Perhubungan Udara. Adapun jadwal penerbangan selama 2 hari dalam seminggu, direncanakan jadwal hari selasa dan kamis. (bst)