Menyikapi maraknya oplosan
obat batuk komik di Pulau Bawean,
UPT Puskesmas Sangkapura segera turun tangan untuk sosialisasi
dampak penggunaannya.
dr Tony S Hartanto Kepala UPT
Puskesmas Sangkapura mengatakan, obat
batuk komik
memang diperbolehkan
dijual bebas
dipasaran.
“Tidak ada
larangan
penjualan
obat batuk
komik,” katanya.
Hanya
persoalannya obat tersebut cenderung disalahgunakan dengan mengoplos
sampai over dosis. “Kecenderungan
disalahgunakan dikarenakan mereka belum memahami dampaknya,”ujarnya.
Mengatasi persoalan tersebut, UPT
Puskesmas Sangkapura bersama
Muspika akan gencar mengadakan
sosialisasi dampak penggunaannya
yang berlebihan. “Termasuk mendatangi penjual obat, agar membatasinya dalam melayani pembeli obat
batuk komik,” paparnya.
AKP Arif Rasyidi Kapolsek Sangkapura menyatakan, pengguna
oplosan komik tidak bisa dijerat hukuman. Sebab, obat tersebut legal
dalam penjualannya.
Menurutnya tugas Dinas Kesehatan untuk gencar melaksanakan
sosialisasi untuk pencegahaan.
Misalnya menjelaskan dampak dari
penggunaan obat yang berlebihan.
Maraknya oplosan komik selama
ini karena dinkes tidak melakukan
pencegahan. Bahkan ada kecenderungan membiarkan sehingga
merajalela di Pulau Bawean. (bst)