Larangan truk
melintas di jalan lingkar Bawean (JLB) dikeluhkan. Kebijakan yang dikeluarkan UPT
Perhubungan Bawean tersebut
dipandang tebang pilih. Lantaran ada truk dari sebuah
perusahaan telekomunikasi
yang pernah diizinkan beroperasi.
Kekecewaan ini diutarakan
Mamat yang terlanjur mendatangkan truk ke Pulau Bawean.
Sedianya truk tersebut akan
mengangkut kayu sengon. “Jika
ada larangan, kenapa truk bisa
diangkut dari Pelabuhan Paciran ke Pulau Bawean,”ujarnya.
Kebijakan ini dirasa akan
merugikan masyarakat. Pasalnya kayu sengon yang akan
diangkut dibeli dari masyarakat, untuk meningkatkan
perekonomian. Apalagi pada
waktu bersamaan ada truk milik seluler
yang diperbolehkan beroperasi.
Lutfil Manar kepala UPT Perhubungan Bawean membenarkan adanya larangan truk melewati jalan raya di Pulau
Bawean. sehingga 2 truk yang
diangkut KMP Gili Iyang dilarang keluar dari area Pelabuhan Bawean.
Bahkan larangan ini sudah
disampaikan ketika akan menyeberang di Pelabuhan Paciran.
“Hanya sopirnya saja yang memaksa untuk berlayar,”katanya.
Terkait dengan truk dermaga
dan perusahaan seluler yang
diperbolehkan jalan, Lutfil mengatakan itu lantaran digunakan
untuk kepentingan umum.
“Untuk keperluan umum diperbolehkan, sedangkan untuk
bisnis diberlakukan larangan,”paparnya.
Suhaemi petugas ASDP di
Pulau Bawean mengaku bingung dengan adanya larangan
oleh UPT Dinas Perhubungan
Bawean. “Sebenarnya yang datang sekarang sebanyak 3 truk
dari Paciran, 1 truk milik jaringan seluler diperbolehkan
keluar, sementara 2 truk masih
dilarang keluar dari Pelabuhan
Bawean,”terangnya. (bst)