Maraknya penambangan
pasir di pesisir pantai mengancam
daratan Pulau Bawean. Kondisinya
yang semakin hari semakin meningkat
membuat daratan terus terkikis. Jumlah penambang hanya berkurang saat
abrasi terjadi karena jumlah pasir yang
diperoleh menjadi lebih sedikit.
Salahsatunya, penambang pasir liar di
Pantai Labuhan Desa Kumalasa Sangkapura. Padahal, rencananya lokasi tersebut bakal dijadikan destinasi kunjungan wisata di Pulau Bawean.
Nur
Syamsi, Kepala RKW BKSDA Bawean
mengatakan melihat langsung adanya
penambangan pasir secara liar di Pantai
Labuhan Desa Kumalasa. “Hasil pasir
yang dimasukkan ke dalam sak, lalu
diangkut menggunakan sampan (perahu
kecil) ke Bangsal Dekatagung,” katanya.
Sementara itu, Kepala UPT Pelabuhan
dan Konservasi Sumber Daya Kelautan
dan Perikanan Bawean Sutardi Trikomanadiyono mengaku tidak bisa berbuat apa-apa. Ia berdalih, kewenangan pemerintah
setempat untuk menghentikannya.
“Jika
tidak dilakukan tindakan tegas, maka
ancaman abrasi akan melanda,” ujarnya.
Ditambahkan, pihaknya menunggu
adanya aturan tentang zonasi yang
diperbolehkan ditambang ataupun tidak.
“Sampai sekarang belum ada aturan
yang melarangnya, terkecuali pemerintahan desa membuat peraturan desa
(perdes). Jika ada perdes, tentunya ada
sanksi bila melakukan penambangan
secara liar,” tegasnya. (bst)