Pemerintah kecamatan Sangkapura Pulau Bawean Gresik bersikap tegas untuk menghormati bulan suci ramadan. Salah satunya dengan pelarangan warung makan beroperasi di siang hari.
“Tidak dibolehkan buka siang hari, semuanya wajib tutup, tidak boleh melayani orang tidak berpuasa,”kata Abdul Adim Camat Sangkapura saat rapat bersama muspika dan tokoh masyarakat.
Warung makan dipersilahkan buka kembali pada waktu sore hari saat akan melayani pembeli yang akan berbuka puasa.
Jika nantinya memaksa buka siang hari, maka tugas pihak berwajib ataupun kepala desa setempat untuk melakukan tindakan.
Tempat hiburan seperti warung yang menyediakan karaoke dan biliyard juga dilarang buka .(bst)