Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Sulur Terancam Sembilan Tahun Penjara

Sulur Terancam Sembilan Tahun Penjara

Posted by Media Bawean on Minggu, 06 November 2016


Polisi menduga banyak warga yang menjadi korban mantan Bupati Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Gresik Sahar Sulur.

Kanitreskrim Polsek Duduksampeyan Aiptu Supandi meminta masyarakat yang merasa pernah menjadi korban pemerasan tidak takut melapor.

’’Kami menduga korbannya banyak dan modusnya macam-macam. Namun, saat ini masih diselidiki keterlibatan pihak lain,’’ ujar Supandi saat ditemui di ruangannya kemarin (5/11).

Kini, lanjut dia, pihaknya aktif mencari barang bukti kelakuan mantan aktivis LSM tersebut. Termasuk bertanya kepada Kades Pandanan dan perangkatnya. Pelaksana proyek di desa itu pun sudah diperiksa sebagai saksi. ’’Uang yang sudah kami sita tersebut hasil pemerasan,’’ katanya.

Atas kejahatan itu, polisi menjerat Sulur dengan pasal 368 ayat (1) tentang pemerasan yang disertai ancaman kekerasan. Lelaki 42 tahun tersebut terancam sembilan tahun penjara.

Lalu, bagaimana kelanjutan laporan Sulur ke Polres Gresik? Supandi menuturkan, laporan itu sepenuhnya menjadi wewenang polres. Berdasar informasi, dokumen yang diserahkan tersangka masih belum lengkap. ’’Jadi, pelaporannya belum tuntas,’’ tuturnya.

Sekadar informasi, Kamis siang (3/11) Sahar Sulur tertangkap tangan Tim Buser Polsek Duduksampeyan setelah menerima uang dari perangkat Desa Pandanan. Kronologi kasus tersebut bermula pada Oktober lalu.

Saat itu Sulur melaporkan dugaan penyelewengan dana di Desa Pandanan ke Polres Gresik. Dalam laporannya, dia menuding perangkat desa setempat telah menyimpangkan anggaran pembangunan jalan desa.

Ternyata, Sulur punya motif busuk. Pada Rabu (2/11) lelaki yang hanya 5 bulan menjadi bupati Lira Gresik tersebut menghubungi si perangkat desa. Kepada perangkat desa yang dilaporkan, Sulur menyatakan sanggup mencabut laporan ke penegak hukum. Namun, ada syaratnya. Dia minta disediakan uang Rp 10 juta. Di ujung transaksi, disepakati angka Rp 5 juta. Sulur muncul ke kantor Desa Pandanan untuk mengambil uang itu keesokan harinya, Kamis (3/11).

Si aktivis tidak sadar bahwa dirinya masuk jebakan. Diam-diam, pihak desa telah menghubungi polisi. Begitu Sulur tiba di balai desa sekitar pukul 14.00, perangkat pun menyerahkan uang Rp 5 juta tersebut. (hen/c15/ai)

Sumber Jawa Pos

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean