Operasi Gabungan Menangkap Nelayan Masker, Dilayarkan Tidak Diproses Hukum
Posted by Media Bawean on Minggu, 19 Maret 2017
Tim gabungan pengamanan laut di Pulau Bawean berhasil menangkap nelayan masker asal desa Gelam Tambak.
Berawal dari laporan nelayan kepada Pol Air Bawean, akhirnya petugas gabungan bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap 5 orang pelaku beserta perahu lengkap kompresor dan peralatan yang dibawahnya.
Selanjutnya, 5 pelaku dibawah layar ke Gresik.
Sampai di Gresik menurut Kanit Pol Air Gresik dihubungi via ponsel menyatakan nelayan masker yang ditangkap sudah gelar perkara bersama instansi terkait seperti Dinas Kelautan dan Perikanan Gresik, serta tim ahli dari Lamongan.
Hasilnya diputuskan diberikan pembinaan saja sehubungan pelaku tidak melakukan aksi potasium ataupun merusak laut. "Jadi tidak diproses hukum, alasannya hanya mengambil ikan yang hasilnya juga tidak banyak,"katanya.
Sesuai undang-undnag undang, alat tangkap kompresor melanggar undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Sesuai pasal 9 ayat 1 yaitu setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan atau mengunakan alat penangkapan dan alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia.
Sedangkan sanksi bagi orang yang melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 2 Miliar. (bst)
Tag:
#HUKUM