Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Operasi Gabungan Illegal Logging di SM Pulau Bawean

Operasi Gabungan Illegal Logging di SM Pulau Bawean

Posted by Media Bawean on Rabu, 23 Mei 2018


Kasus penebangan liar di blok Tambak Jabus kawasan konservasi SM. Pulau Bawean berawal dari laporan petugas Resort Konservasi Wilayah (RKW) 11 pulau Bawean ke Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Surabaya Balai Besar KSDA Jawa Timur (BBKSDA Jatim). 

Berdasarkan laporan, penebangan terjadi hari sabtu tanggal 12 Mei 2018 dengan jumlah yang ditebang sebanyak 42 pohon dengan rincian : 39 pohon jati, 1 pohon gondang dan 2 pohon kepuh.

Sebagai tindak lanjut, kepala SKW III Surabaya melaporkan kejadian kepada kepala Bidang KSDA Wilayah II Gresik agar dilakukan konsultasi ke BBKSDA Jatim. Hasil konsultasi dengan BBKSDA Jatim disepakati akan dilakukan kegiatan operasi (pulbaket dan Opsgab).

Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan di SM. Pulau Bawean pada tanggal 17 s/d 20 Mei 2018, lokasi penebangan berada di tambak jabus dan berjarak sekitar 125 meter dari titik ikat pal 1529 (berdasarkan pengecekan pada peta penebangan terjadi di dalam kawasan suaka margasatwa pada pal 1525).

Berdasarkan informasi di lapangan, pelaku saat ini mempunyai bukti berupa SPPT pajak dan dari informasi petugas pelaku juga pernah melakukan penebangan pada tahun 2011, dan saat itu sudah dibuatkan Laporan Kejadian (LK) serta dilaporkan ke BBKSDA Jatim. Selain itu juga sudah disosialisasikan terkait batas-batas kawasan SM. Pulau Bawean.

Senin 21 Mei 2018 tim opsgab. melakukan koordinasi dengan Polsek Sangkapura dimana pada kesempatan sebelumnya Kabidwil II Gresik sudah berkoordinasi dengan Polres Gresik. Hasil koordinasi dengan Polsek Sangkapura disepakati bahwa penanganan kasus tersebut diserahkan ke Polsek Sangkapura Polres Gresik. Dugaan awal pelaku utama penebangan tersebut adalah seorang Kepala Desa berinisial S.

Selanjutnya tim Opsgab. mengamankan barang bukti (BB) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan sampai saat ini BB tersebutbelum dapat dipindahkan dari TKP dikarenakan belum adanya tukang angkut. Untuk mengamankan Barang bukti yang adadi TKP saat ini dipasang police line dan dilakukan penandaan dengan menggunakan cat/phylox.

Sumber : Balai Besar KSDA Jawa Timur

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean