Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » KPU Dahulukan Pendistribusian Surat Suara Pilgub Jatim di Wilayah Kepulauan, Termasuk Pulau Bawean

KPU Dahulukan Pendistribusian Surat Suara Pilgub Jatim di Wilayah Kepulauan, Termasuk Pulau Bawean

Posted by Media Bawean on Rabu, 23 Mei 2018


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim akan mengirimkan atau mendistribusikan surat suara Pilgub Jatim yang selesai dicetak ke wilayah kepuluan yang ada di Jatim.

Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito ditemui di kantornya, Rabu (23/5) meminta seluruh petugas dan komisioner KPU Jatim, KPU kabupaten/kota kerja lebih keras dan sesuai jadwal. Sehingga kertas suara bisa terdistribusikan lebih awal ke seluruh kepulauan di Jawa Timur. “Saya minta distribusi surat suara ke kepulauan lebih awal, karena sejumlah pertimbangan,” tuturnya.

Untuk pendistribusian ke Kepuluan yang ada di Jatim, pihak KPU akan bekerjasama dengan pihak kepolisian Daerah Jatim dan TNI. seperti kepulauan Sapeken, Kangean, Masalembu, Masakambing hingga Pulau Bawean Gresik.

"Dengan adanya koordinasi ini diharapkan pendistribusian akan berjalan dengan cepat dan tepat waktu, Sementara itu untuk pendistribusian kabupaten/kota saat ini sudah mulai berjalan sampai tanggal 30 Mei mendatang,"ujar Eko mantan ketua KPU Surabaya tersebut.

Selain kertas suara, penyelenggara pemilu juga mendistribusikan alat coblos lainnya ke seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) se Jatim. “Surat suara harus sampai ke TPS H + 1 pencoblosan berbarengan dengan bantalan, tinta dan alat coblos serta kebutuhan logistik lainnya,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPU Jatim juga telah mencetak surat suara, yaitu ini 30.943,732 lembar, dan ditambah surat cadangan yaitu 2,5%. Pilkada Jatim untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2019-2024 diikuti dua pasangan calon, yakni Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak dengan nomor urut 1, dan Gus Ipul-Puti Guntur Soekarno nomor urut 2.

Pasangan nomor 1 merupakan calon dari koalisi Partai Demokrat, Golkar, PAN, PPP, Hanura dan NasDem, sedangkan pasangan nomor 2 adalah calon dari gabungan PKB, PDI Perjuangan, PKS serta Gerindra.

Terkait kampanye cagub-cawagub, Eko Sasmito mengingatkan agar seluruh pasangan calon mentaati ketentuan dan aturan berlaku, sehingga tidak terjadi pelanggaran. Karena itu, masa akhir kampanye ditetapkan tangga 23 Juni.

Sedangkan masa tenang mulai tanggal 24 hingga 26 Juni, dan tanggal 27 secara serentak pencoblosan pilgub dan pilkada di 17 kabupaten/kta dilakukan. “Semakin mempetnya waktu, KPU akan bekerja sesuai tahapan, agar pelaksanaan pilgub Jatim dan pilkada kabupaten/kota berjalan lancar,”paparnya. (pca)

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean