Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Sudah Diincar Polisi, 2 Warga Bawean di Gresik Ditangkap kedapatan Bawa Sabu

Sudah Diincar Polisi, 2 Warga Bawean di Gresik Ditangkap kedapatan Bawa Sabu

Posted by Media Bawean on Sabtu, 01 Februari 2020


Sebanyak dua warga Bawean, Ahmad Muhammad Al Amin (42) warga Desa Sawahmulya, Kecamatan Sangkapura dan Murtadho (41) asal Desa Kepuh Teluk, Kecamatan Tambak harus lebih lama tinggal di daratan. Mereka harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolsek Menganti.

Mereka sudah diincar oleh Korps Bhayangkara selama satu pekan. Kedua tersangka tersebut diamankan di Jalan Veteran Kelurahan Gending, Kecamatan Kebomas, Minggu (26/1/2020) pukul 16.30 Wib.

Dari tangan tersangka polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah korek bensol dan satu klip plastik berisi sabu seberat 0,63 gram. Kapolsek Menganti AKP Tatag Sutrisna mengatakan kedua tersangka sedang berada di Jalan Veteran Gresik.

"Sabunya disembunyikan di dalam ujung korek api dengan cara digulung," ujarnya, Sabtu (1/2/2020).

Menurut pengakuan tersangka, mereka mendapatkan barang haram itu dari rekannya.

"Habis mereka dikonsumsi juga barangnya," ucap Tatag.

Kedua tersangka itu meringkuk di penjara Polsek Menganti setelah menjalani pemeriksaan. Sedangkan barang bukti berupa korek bensol dan sabu telah diamankan polisi.

Dua warga Bawean itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 lebih sub Pasal 127 ayat 1 jo pasal 132 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

Sumber : Surya.co.id

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean