Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Tiga Pemuda dan Satu Pengedar Narkoba Asal Pulau Bawean Gresik Dipenjara

Tiga Pemuda dan Satu Pengedar Narkoba Asal Pulau Bawean Gresik Dipenjara

Posted by Media Bawean on Kamis, 25 Februari 2021



Ini peringatan bagi pemuda yang terjerumus di dunia narkoba seperti yang dialami tiga pemuda asal Pulau Bawean, Gresik. Ketiga pemuda itu dijebloskan di penjara usai asyik pesta narkotika jenis sabu di rumahnya.

Semua pemuda tersebut yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing Rohman (28) warga Dusun Kampung Baru, Desa Sukaoneng, Kecamatan Tambak. Selanjutnya, Kikin Wahyudi (19) dan M Makrup (21) keduanya satu kampung asal Dusun Alas Timur, Desa Daun, Kecamatan Sangkapura.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Tambak AKP Rachmat Triyanto, S.Sos menuturkan, ketiganya ditangkap di salah satu rumah tersangka yakni Rohman di Desa Sukaoneng.

“Semua pemuda tersebut ditangkap saat sedang pesta narkoba jenis sabu dan saat ini dijebloskan di penjara Mapolsek Tambak usai menjalani pemeriksaan,” tuturnya, Kamis (26/02/2021).

Penangkapan ketiga pemuda asal Pulau Bawean Gresik itu lanjut dia, dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat jika di lokasi itu rumah tersangka Rohman digunakan untuk pesta sabu.

“Petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap pelaku dan menemukan barang bukti berupa sabu di rumah tersangka Rohman,” ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya
16 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu, satu botol berisi minuman soda lengkap dengan alat hisap, korek api, tiga buah pipet kaca, dan uang tunai sebesar Rp 600 ribu.

Berdasarkan keterangan ketiga pelaku. Mereka mendapatkan sabu ini dari salah satu pengedar yang bernama M. Subat (45) laki-laki warga Dusun Boom, Desa Sawah Mulya, Kecamatan Sangkapura.

Setelah penyelidikan dikembangkan, di rumah Subat berhasil diamankan barang bukti satu alat hisap sabu, satu korek gas, timbangan elektrik, empat plastik klip berisi sisa sabu-sabu, delapan bendel plastik berisi plastik klip bungkus sabu. Selanjutnya, pelaku diseret ke Mapolsek Tambak beserta barang bukti. Total barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan seberat 2,48 gram.

“Kini keempat warga pemuda asal Pulau Bawean tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)  UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (dny/ted)

Sumber Berita Jatim


SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean